Advertisement
Pegadaian Beri Keringanan Cicilan, Anda Sudah Mengajukan?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan. Upaya ini diberikan untuk nasabah yang terkena dampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjalankan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
Advertisement
"Kami terus memberi kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan 1 tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Sabtu (11/4).
Menurutnya, kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran. "Kami memberi keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," paparnya.
Ajukan Permohonan
Kuswiyoto menyatakan untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui lama resmi atau datang langsung ke gerai Pegadaian terdekat.
Pegadaian akan menilai kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin. Saat ini, pelayanan nasabah di gerai Pegadaian menerapkan protokol jaga jarak fisik untuk mencegah penularan Covid-19.
Kriteria Nasabah yang Mendapat Keringanan
Nasabah yang Memanfaatkan Produk:
- Kreasi
- Arrum Mikro
- Arrum Ultra Mikro
- Arrum Ekspress Loan
- Amanah
- Rahn Tasjily Tanah
- Kreasi Ultra Mikro
- Kreasi Ekspress Loan
- Kreasi Multiguna
Kriteria Khusus
Memiliki usaha tetapi mengalami penurunan pendapatan karena Covid-19
Sumber: JIBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement