Advertisement
Pegadaian Beri Keringanan Cicilan, Anda Sudah Mengajukan?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan. Upaya ini diberikan untuk nasabah yang terkena dampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjalankan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
Advertisement
"Kami terus memberi kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan 1 tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Sabtu (11/4).
Menurutnya, kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran. "Kami memberi keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," paparnya.
Ajukan Permohonan
Kuswiyoto menyatakan untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui lama resmi atau datang langsung ke gerai Pegadaian terdekat.
Pegadaian akan menilai kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin. Saat ini, pelayanan nasabah di gerai Pegadaian menerapkan protokol jaga jarak fisik untuk mencegah penularan Covid-19.
Kriteria Nasabah yang Mendapat Keringanan
Nasabah yang Memanfaatkan Produk:
- Kreasi
- Arrum Mikro
- Arrum Ultra Mikro
- Arrum Ekspress Loan
- Amanah
- Rahn Tasjily Tanah
- Kreasi Ultra Mikro
- Kreasi Ekspress Loan
- Kreasi Multiguna
Kriteria Khusus
Memiliki usaha tetapi mengalami penurunan pendapatan karena Covid-19
Sumber: JIBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
- Daop 6 Yogyakarta Batalkan 4 Perjalanan KA Imbas Banjir di Semarang
Advertisement
Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Harga Beras dan Minyak Goreng Masih Tinggi di Awal Ramadan
- Optimalkan Layanan Melalui Aplikasi untuk Konsumen, Astra Motor Yogyakarta Perkenalkan Kembali Motorku X
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Satgas PASTI Blokir Aplikasi BBH dan Smart Wallet yang Terindikasi Melakukan Penipuan
- Bapanas Jamin Ketersediaan Stok Beras dengan Terapkan Kebijakan Ini
- Mendag Sebut Harga Telur dan Daging Ayam Masih Mahal Karena Ini
- Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik
Advertisement
Advertisement