Advertisement
Baru Saja Dirilis, YLKI Sudah Terima 39 Pengaduan Keringanan Kredit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan setidaknya ada 39 laporan masuk dari masyarakat tentang program keringanan kredit yang diluncurkan pemerintah bagi para nasabah yang terdampak Covid-19.
Pengurus Harian YLKI Sularsi menjelaskan secara jumlah, pengaduan tentang program keringanan kredit atau terkait jasa keuangan ini mencapai 11% dari total aduan tentang pandemi Corona. "Beberapa masalah yang diadukan masyarakat misalnya saat nasabah itu sedang mengajukan keringanan kredit, debt collector tetap menagih angsuran," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (8/4).
Advertisement
Dia menilai pemerintah bersama OJK, harus menindak tegas dan bukan sekadar memberikan imbauan agar tidak ada penagihan debt collector selama pandemi ini. Selain itu juga harus ada mekanisme yang jelas antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan lembaga pembiayaan, dalam hal mengimplementasikan program keringanan kredit ini di masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan masih terdapat distorsi di masyarakat setelah pemerintah menyampaikan kebijakan relaksasi keringanan cicilan kredit. Terdapat sejumlah kesimpang siuran pemahaman kebijakan itu.
Dia mencontohkan di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang meminjam atau kredit bukan kepada lembaga jasa keuangan, melainkan kepada lembaga informal. Hal tersebut membuat sang pengemudi tidak bisa memperoleh keringanan cicilan kredit. "Ada distorsi di lapangan. Nanti kami ini carikan solusinya bagaimana, tetapi intinya sementara penarikan kendaraan dihindari, (penagihan) oleh debt collector dihindari," ujar Wimboh dalam rapat OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/4).
Selain itu, masih terdapat pula petugas perusahaan pembiayaan dan debt collector yang menyatakan belum mendapatkan arahan dari Kantor Pusat, sehingga mereka tetap melaksanakan pemungutan cicilan dan penarikan kendaraan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
- Trump Berlakukan Tarif Impor, Ini Daftar Negara yang Negosiasi dengan AS
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Cerita Wiji: Berbuka Puasa di Grand Altuz Hotel Seturan Yogyakarta, Pulang Bawa Hadiah Motor!
- Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Suntik Modal Danantara, Ini Isinya
- BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia
- Libur Lebaran 2025, Konsumsi LPG Naik 5,4 Persen
- Harga Emas Naik Drastis Hari Ini Sabtu 12 April 2025
- PLN UP3 Yogyakarta Sebut Layanan SPKLU Saat Lebaran Berjalan Lancar
Advertisement