Advertisement
Penumpang Bus Dipastikan Bayar Tiket Lebih Mahal, Berapa Harganya?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penumpang yang akan menggunakan bus untuk tujuan tertentu dipastikan harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, setelah dipastikan beroperasi kembali, angkutan bus pun akan menaikan tarifnya mengikuti kebijakan protokol kesehatan yang mewajibkan kapasitas bus maksimal 50%.
Ketua Bidang Angkutan Penumpang Organda Kurnia Lesani Adnan menjelaskan walaupun sudah dipastikan dapat beroperasi kembali mengangkut penumpang dengan tujuan khusus yang bukan mudik, pihaknya tetap mesti mematuhi protokol kesehatan mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
"Kami tetap melaksanakan sesuai ketentuan protokol Kesehatan yang sudah diatur dalam PM No.18/2020 seperti physical distancing, jadi kami hanya diperbolehkan mengisi 50 persen dari kapasitas seat yang tersedia. Harga tiket pasti ada penyesuaian dengan hal ini," jelasnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat (8/5).
Dia menyebut kenaikan tarif dari masing-masing perusahaan otobus (PO) beragam, sangat bergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, jika dipukul rata-rata, kenaikan ongkos bus mencapai 50% dari rata-rata harga tiket biasanya.
Ambil contoh, tiket bus Jakarta-Bandung seharga Rp80.000 sekali jalan bisa meningkat menjadi Rp120.000 sekali jalan. Ini masih sangat bergantung kebijakan dan jarak tempuh masing-masing perusahaan.
Di sisi lain, kebijakan protokol kesehatan angkutan umum diantaranya, wajib mengangkut maksimal 50% dari kapasitas penuh angkutan, menjaga jarak fisik antar penumpang jika dimungkinkan lebih dari satu meter, dan para penumpang wajib dinyatakan sehat melalui keterangan sehat dokter serta wajib menggunakan masker.
Sebelumnya, Kemenhub meminta seluruh perusahaan angkutan umum memastikan awak dan penumpangnya untuk memenuhi protokol pencegahan Covid-19 saat beroperasi selama masa pandemi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau perusahaan angkutan umum untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020.
"Memastikan awak kendaraan bermotor umum yang bertugas memenuhi beberapa ketentuan," kata Budi seperti dikutip dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No. HK.201/1/2/DRJD/2020, Jumat (8/5/2020).
Dia menjelaskan ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
- Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
- Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
- Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi
Berita Pilihan
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Laju Transisi Energi, PLN Kampanyekan Kendaraan Listrik pada Peringatan Hari Bumi 2024 Jawa Tengah
- Tak Terpengaruh Konflik Iran-Israel Harga Minyak Dunia Turun
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, DPD REI DIY: Tidak Menjadikan Bisnis Properti Kolaps
- Seusai Lebaran, Harga Bawang Merah Jadi Mahal
- Lahan Panen DIY April 2024 Diperkirakan 35.557 Hektare, Gunungkidul Terluas
- PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air
- Cuaca Tak Menentu Bikin Harga Bawang Merah Melonjak Drastis
Advertisement
Advertisement