Advertisement
Penumpang Bus Dipastikan Bayar Tiket Lebih Mahal, Berapa Harganya?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penumpang yang akan menggunakan bus untuk tujuan tertentu dipastikan harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, setelah dipastikan beroperasi kembali, angkutan bus pun akan menaikan tarifnya mengikuti kebijakan protokol kesehatan yang mewajibkan kapasitas bus maksimal 50%.
Ketua Bidang Angkutan Penumpang Organda Kurnia Lesani Adnan menjelaskan walaupun sudah dipastikan dapat beroperasi kembali mengangkut penumpang dengan tujuan khusus yang bukan mudik, pihaknya tetap mesti mematuhi protokol kesehatan mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
"Kami tetap melaksanakan sesuai ketentuan protokol Kesehatan yang sudah diatur dalam PM No.18/2020 seperti physical distancing, jadi kami hanya diperbolehkan mengisi 50 persen dari kapasitas seat yang tersedia. Harga tiket pasti ada penyesuaian dengan hal ini," jelasnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat (8/5).
Dia menyebut kenaikan tarif dari masing-masing perusahaan otobus (PO) beragam, sangat bergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, jika dipukul rata-rata, kenaikan ongkos bus mencapai 50% dari rata-rata harga tiket biasanya.
Ambil contoh, tiket bus Jakarta-Bandung seharga Rp80.000 sekali jalan bisa meningkat menjadi Rp120.000 sekali jalan. Ini masih sangat bergantung kebijakan dan jarak tempuh masing-masing perusahaan.
Di sisi lain, kebijakan protokol kesehatan angkutan umum diantaranya, wajib mengangkut maksimal 50% dari kapasitas penuh angkutan, menjaga jarak fisik antar penumpang jika dimungkinkan lebih dari satu meter, dan para penumpang wajib dinyatakan sehat melalui keterangan sehat dokter serta wajib menggunakan masker.
Sebelumnya, Kemenhub meminta seluruh perusahaan angkutan umum memastikan awak dan penumpangnya untuk memenuhi protokol pencegahan Covid-19 saat beroperasi selama masa pandemi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau perusahaan angkutan umum untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020.
"Memastikan awak kendaraan bermotor umum yang bertugas memenuhi beberapa ketentuan," kata Budi seperti dikutip dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No. HK.201/1/2/DRJD/2020, Jumat (8/5/2020).
Dia menjelaskan ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
Advertisement
Advertisement