Advertisement

Hati-Hati! Muncul Ratusan Akun Medsos Pialang Berjangka Tak Berizin

Yustinus Andri DP
Sabtu, 20 Juni 2020 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hati-Hati! Muncul Ratusan Akun Medsos Pialang Berjangka Tak Berizin Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia - Antara/Prasetyo Utomo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengambil langkah tegas dengan memblokir akun media sosial  dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu dilakukan setelah masih maraknya akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Advertisement

Akun media sosial yang diblokir tersebut terdiri dari 112 halaman Facebook dan 73 akun Instagram, sementara domain situs entitas sebanyak 45. Sehingga sejak Januari–Mei 2020, Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman facebook, dan 73 akun Instagram.

"Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," jelas Tjahya dalam siaran persnya, Jumat (20/6/2020).

Selain itu, lanjut Tjahya, saat ini Bappebti sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir.

“Bappebti akan terus mengamati dan mengawasi kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hati- hati dalam memilih jenis investasi agar tidak menyesal di kemudian hari,” katanya.

Tjahya menegaskan, untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut, Bappebti juga akan memblokir media yang digunakan untuk menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal.

“Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan kegiatan ilegal tersebut di tengah masyarakat. Selain itu, pihak Facebook dan Instagram diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal yang diminta Bappebti untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika,” terang Tjahya

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyatakan, pemblokiran halaman atau akun media sosial, dan domain situs entitas tidak berizin bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Saat mendapat penawaran melalui media sosial maupun media lainnya, masyarakat akan mengakses domain situs entitas dari yang menawarkan tersebut untuk mendaftar menjadi calon nasabah.

“Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di Indonesia, sehingga diblokir oleh pemerintah,” ujar M. Syist.

Syist menegaskan kembali, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement