Advertisement
Lion Air Pastikan Harga Tiket Pesawat Sesuai Aturan, Ini Dia Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lion Air Group memastikan harga tiket pesawat terbang yang mereka jual tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Hal itu mengacu pada Kepmenhub No.106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan. “Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” kata Danang, melalui siaran pers, Kamis (25/6/2020).
Advertisement
Lion Air Group, kata dia, telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Permenhub No.20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Soal harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.
Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (nonstop) terdiri dari, pertama, tarif angkutan udara atau fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah; kedua, pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara; ketiga, iuran wajib asuransi atau Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR). “Keempat, passenger service charge [PSC)] atau airport tax, besarannya berbeda-beda sesuai aturan yang diterapkan bandara di masing-masing kota,” ujarnya.
Rute Pesawat Propeller
Aek Godang (AEG) – Kualanamu (KNO)
TBA: Rp 862.000
TBB: Rp 302.000
Alor (ARD) – Kupang (KOE)
TBA: Rp 802.000
TBB: Rp 281.000
Ambon (AMQ) – Langgur (LUV)
TBA: Rp 1.743.000
TBB: Rp 610.000
Bima (BMU) – Lombok Praya (LOP)
TBA: Rp 888.000
TBB: Rp 311.000
Rute Pesawat Jet
Balikpapan (BPN) – Jakarta Soekarno-Hatta (CGK)
TBA: Rp 1.614.000
TBB: Rp 565.000
Banjarmasin (BDJ) – Yogyakarta Kulonprogo (YIA)
TBA: Rp 1.255.000
TBB: Rp 439.000
Denpasar (DPS) – Surabaya (SUB)
TBA: Rp 638.000
TBB: Rp 223.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
Advertisement

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Cair
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
- Astra Motor Yogyakarta Support MUKERNAS XIII Supra Indonesia di Banyumas
- Beragam Produk Emas di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Turun hingga Rp15.000 per Gram
- Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
- Sah, Anggaran Kementerian Transmigrasi Ditambah Rp1,7 Triliun
- Donald Trump Umumkan Daftar Tarif 14 Negara, Termasuk Indonesia Kena 32 Persen
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Ini Komentar BEI Soal Pasar Saham
Advertisement
Advertisement