Advertisement
Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mulai hari ini, Rabu (1/7/2020), iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali naik. Besaran kenaikan lebih rendah Rp10.000 dari putusan sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau MA.
Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Advertisement
Pemerintah mengatur iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III menjadi sebesar Rp42.000, tetapi pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp25.500 karena terdapat subsidi Rp16.500. Setelah itu, mulai Januari 2021 peserta harus membayar Rp35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp7.000.
Adapun, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
Besaran itu tidak jauh berbeda dari kenaikan iuran yang ditetapkan sebelumnya dalam Perpres 75/2019, yakni kelas III sebesar Rp42.000, kelas II Rp110.000, dan kelas I Rp160.000. Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh MK, tetapi kembali dinaikkan melalui Perpres 64/2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanat dari Perpres 64/2020 tersebut. Kenaikan iuran tersebut menurutnya bertujuan untuk menyeimbangkan pendapatan dan biaya pelayanan kesehatan program JKN.
"Sistem sudah disiapkan, Insyaallah [kenaikan iuran] bisa berjalan dengan baik. Karena kan sudah ada pengalaman [dari kenaikan iuran] sebelumnya," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (30/6/2020).
Selain itu, dia menghimbau agar masyarakat selalu memastikan status kepesertaannya aktif agar selalu terlindungi oleh JKN. Oleh karena itu, dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19, masyarakat yang keberatan dengan penyesuaian iuran bisa memilih untuk turun kelas kepesertaan.
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujar Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
- Daop 6 Yogyakarta Batalkan 4 Perjalanan KA Imbas Banjir di Semarang
Advertisement
Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Satgas PASTI Blokir Aplikasi BBH dan Smart Wallet yang Terindikasi Melakukan Penipuan
- Bapanas Jamin Ketersediaan Stok Beras dengan Terapkan Kebijakan Ini
- Mendag Sebut Harga Telur dan Daging Ayam Masih Mahal Karena Ini
- Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik
- Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja untuk Penuhi Stok Lebaran 2024
- Aturan Diumumkan Sore Ini, Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh
- PHRI DIY Sebut Peminat Buka Bersama di Hotel Menurun
Advertisement
Advertisement