Advertisement

Promo November

Layanan Penukaran Uang Baru Rp75.000 Bisa Dilakukan di 5 Bank, Ini Syaratnya..

Azizah Nur Alfi & Maria Elena
Senin, 17 Agustus 2020 - 16:57 WIB
Sunartono
Layanan Penukaran Uang Baru Rp75.000 Bisa Dilakukan di 5 Bank, Ini Syaratnya.. Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia resmi merilis uang dengan nominal Rp75.000 sebagai peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-75. Peluncuran uang peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 dilakukan pada hari ini, Senin (17/8/2020), secara virtual melalui akun Youtube Bank Indonesia.

Penukaran uang baru Rp75.000 dapat dilakukan di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Advertisement

Selain itu, BI juga menunjuk 5 bank umum yang akan melayani penukaran uang khusus peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 ini. Kelima bank tersebut adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga.

BACA JUGA : Ingin Mendapat Uang Baru Rp75.000? Ini Caranya 

Adapun, periode pemesanan uang baru Rp75.000 dibagi dalam dua tahapan. Periode pertama, yaitu pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020, dengan lokasi penukaran di kantor pusat BI dan 45 kantor perwakilan BI dalam negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupatan.

Periode pemesanan tahap kedua, yaitu pada 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di kantor pusat BI dan kantor perwakilan BI dalam Negeri, serta di lima bank umum yang ditunjuk.

Sebagai informasi, setiap 1 KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp75.000.

BACA JUGA : Angka Nol di Uang Baru Rp75.000 Kecil Banget, Apakah

Pemesanan penukaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Berikut persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp75.000, yaitu:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih

sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan

Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai

dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran;

e. Penukaran dapat diwakilkan sesuai poin g ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa;

f. Memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai

kebijakan Pemerintah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement