Advertisement

Rokok Cukai Palsu Beredar Luas, Ada X Bold hingga Surya Galaxy

Edi Suwiknyo
Jum'at, 11 September 2020 - 16:07 WIB
Maya Herawati
Rokok Cukai Palsu Beredar Luas, Ada X Bold hingga Surya Galaxy Pabrik rokok - Dok. Bea Cukai

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Rokok-rokok ilegal dengan cukai palsu banyak beredar di pasaran. Jumlahnya tak terkendali. Hal ini mengganggu penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak berhenti mengejar dan menindak pelaku peredaran rokok ilegal.

Advertisement

Kendati demikian, otoritas kerap direpotkan karena para pelaku peredaran rokok illegal tak kalah gesit. Berbagai modus diterapkan, berjenis merkpun digunakan.

Lantas berapa banyak sih jumlah rokok illegal yang beredar di Indonesia?

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada (UGM), peredaran rokok ilegal secara nasional terus mengalami penurunan. Pada tahun 2016 mencapai 12,1%, kemudian turun pada 2018 menjadi 7%.

Bea Cukai secara internal juga melakukan survey dengan metode serupa, didapatkan angka peredaran rokok illegal pada tahun 2017 mencapai 10.9 persen dan pada 2019 turun menjadi 3%.

Seiring dengan upaya massif yang kami lakukan bersama dengan seluruh pihak, baik upaya pencegahan maupun penegakan hukum, pihaknya berharap dalam survey UGM pada 2020 ini, angka peredaran rokok illegal kembali turun dan sesuai dengan target yaitu dalam kisaran 1 persen.

32,5 Juta Batang

Sejak Januari hingga Agustus 2020, di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 32,5 juta batang. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 30,68%  jika dibandingkan periode yang sama pada 2019, dimana rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 46,89 juta batang.

Modus peredaran rokok illegal menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho sangat beragam.

Dari sisi pelanggarannya, pada umumnya merupakan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dan ini yang paling banyak ditemukan. Kemudian dilekati pita cukai tapi palsu, antara lain menggunakan “jempel” yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai.

Selain itu, otoritas mencatat pelanggaran lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya. "Misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis SKT digunakan untuk rokok jenis SKM," ujarnya.

Pakai Truk Buah

Sementara dari sisi distribusi dan pengiriman, para pelaku kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus AKAP, bahkan medistribusikannya di pedagang-pedangang kecil di pasar.

Penggunaan truk barang menjadi yang paling sering digunakan. Cara mengangkutnya pun bermacam-macam ada yang memuat secara penuh dalam truk dengan ditutupi terpal atau penutup lainnya, ada yang memuat bersamaan dengan barang lain seperti buah-buahan, mebel yang digunakan untuk menutupi muatan rokoknya. Ada juga yang mengemas rokok tersebut dalam bentuk barang lain seperti pigura, dimasukkan dalam peti palet dan lainnya.

Beragam Merek

Arif mengungkapkan bahwa merek yang sering digunakan pelaku peredaran rokok ilegal sangat beragam dan kebanyakan namanya tidak terkenal. 10 merek yang paling banyak digunakan akhir-akhir ini adalah Luffman Merah, Luffman, Luffman Silver, Coffee Stick, Luffman Light, Gudang Cengkeh, Duuz, H Mind, Sakura dan Laris Brow.

Merek lainnya juga ada dalam jumlah lebih sedikit seperti L4 Bold, Sekar Madu SMD, Laris Brow, SMD, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Afirca Ice Jack dan asih banyak lagi. Rokok illegal dengan menggunakan merel-merek tersebut banyak beredar di luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Sebelumnya, Kanwil DJBC Banten, pada Selasa (8/9/2020), menindak truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 8929 PP di Rest Area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Adapun, barang bukti berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek X Bold sebanyak 208.000 batang dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek Surya Galaxy sebanyak 280.000 batang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement