Advertisement
KPR dan Kredit Kendaraan Bakal Dapat Subsidi Bunga

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit kendaraan bermotor (KKB) bakal dapa subsidi bunga dari pemerintah. Subsidi diberikan berdasarkan nilai plafon kredit.
Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020.
Advertisement
Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiaayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, yakni meliputi debitur KPR sampai dengan tipe 70 serta debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.
Debitur tersebut juga harus memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta. Debitur juga harus memiliki katagori non-performing loan (NPL) lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sementara itu, untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah harus memenuhi persyaratan yakni UMKM dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar, memiliki baki debet sampai 29 Februari 2020, dan NPL lancar per 29 Februari 2020.
Selanjutnya, pasal 7 ayat (5) juga menyebutkan, dalam hal debitur memiliki akad kredit/pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.
Tidak kalah penting, pasal 7 ayat (6) menyebutkan debitur yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan kumulatif melebihi Rp10 miliar tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga atau Subsidi Margin.
Enam Bulan
Nantinya, Subsidi Bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020. Besaran subsdi bunga bervariasi tergantung plafon kredit yakni untuk yang nilainya sampai dngan Rp10 juta mendapatkan subsidi 25% selama 6 bulan, plafon Rp10 juta sampai Rp500 juta mendapatkan subsidi 6% tiga bulan pertama dan 3 persen tiga bulan kedua.
Plafon kredit lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar dapat subsidi bunga 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Belum Ada Aduan Dugaan Kecurangan dalam SPMB SMP Negeri Jalur Jaminan Perlindungan Sosial
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Karyawan TikTok Shop di Amerika Serikat Kena PHK
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
- Pemerintah dan DPR Memproyeksi Inflasi 2025 Sebesar 2,2 Persen hingga 2,6 Persen
- Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Kata Maxim
Advertisement
Advertisement