Advertisement
KPR dan Kredit Kendaraan Bakal Dapat Subsidi Bunga

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit kendaraan bermotor (KKB) bakal dapa subsidi bunga dari pemerintah. Subsidi diberikan berdasarkan nilai plafon kredit.
Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020.
Advertisement
Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiaayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, yakni meliputi debitur KPR sampai dengan tipe 70 serta debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.
Debitur tersebut juga harus memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta. Debitur juga harus memiliki katagori non-performing loan (NPL) lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sementara itu, untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah harus memenuhi persyaratan yakni UMKM dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar, memiliki baki debet sampai 29 Februari 2020, dan NPL lancar per 29 Februari 2020.
Selanjutnya, pasal 7 ayat (5) juga menyebutkan, dalam hal debitur memiliki akad kredit/pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.
Tidak kalah penting, pasal 7 ayat (6) menyebutkan debitur yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan kumulatif melebihi Rp10 miliar tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga atau Subsidi Margin.
Enam Bulan
Nantinya, Subsidi Bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020. Besaran subsdi bunga bervariasi tergantung plafon kredit yakni untuk yang nilainya sampai dngan Rp10 juta mendapatkan subsidi 25% selama 6 bulan, plafon Rp10 juta sampai Rp500 juta mendapatkan subsidi 6% tiga bulan pertama dan 3 persen tiga bulan kedua.
Plafon kredit lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar dapat subsidi bunga 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
Advertisement