Advertisement
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Mobil hingga Agustus, Kemenkeu Siapkan Ini
Ilustrasi - Pengunjung mengamati mobil-mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif berupa diskon pajak atas penjualan barang mewah, PPnBM, sebesar 100 persen untuk mobil hingga Agustus 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan aturan lengkap terkait dengan kebijakan tersebut tengah disusun.
Advertisement
Kemenkeu akan merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
“Masih sedang disiapkan perubahan PMK-nya, mohon ditunggu saja dulu,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis-jaringan Harian Jogja, Minggu (13/6/2021).
Berdasarkan PMK No. 20/2021, diskon PPnBM 100 persen yang diberikan mulai 1 Maret 2021 untuk mobil penumpang berukuran 1.500 cc dengan kandungan lokal mencapai 60 persen hanya berlaku hingga Mei 2021.
Periode selanjutnya, Juni hingga Agustus 2021, pembelian mobil akan diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen. Kemudian, diskon diberikan sebesar 25 persen untuk periode Oktober hingga Desember 2021.
Dengan pertimbangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa diskon PPnBM sebesar 100 persen.
BACA JUGA: Penjaga Keamanan Israel Tembak Mati Perempuan Palestina
Dalam keterangan resminya, Minggu (13/6/2021), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan keputusan tersebut bertujuan untuk membangkitkan kembali gairah usaha di Tanah Air, khususnya sektor industri.
“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi,” katanya.
Perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP ini diusulkan Menperin dan disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal itu berlangsung dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (11/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Bulog Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
- Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: DKI Tertinggi, Jabar Terendah
- KAI Daop 6 Catat Pergerakan Penumpang Tinggi pada Libur Nataru
- China Desak AS Berlaku Adil dalam Kesepakatan Penjualan TikTok
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Film Terintegrasi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
Advertisement
Advertisement



