Advertisement

Program Subsidi Upah Sudah Tahap III, Total 3.251.563 Pekerja Terima Bantuan

Newswire
Selasa, 07 September 2021 - 10:57 WIB
Nina Atmasari
Program Subsidi Upah Sudah Tahap III, Total 3.251.563 Pekerja Terima Bantuan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 sudah melewati tahap ketiga. Pada tahap ini, realisasi sementara sudah mencapai 3.251.563 pekerja/buruh. Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU, sebanyak 8,7 juta orang.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivtasi rekening burekol," kata Menaker, Ida Fausiyah, di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Penyaluran BSU 2021 tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Baca juga: Dosen UAD Olah Rumput Laut Jadi Tepung Gelatin & Kapsul Halal

Advertisement

Penyaluran BSU 2021 tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU, yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN). Sedangkan penyaluran tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Lebih lanjut, Menaker mengingatkan, untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, maka sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat Program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar Program BSU tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima Program Kartu Prakerja, Program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah, dalam rangka PEN mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Mendagri soal Lanjutan PPKM

Ida mengatakan, proses monitoring pelaksanaan program BSU terus dilakukan. Salah satunya dengan mengunjungi langsung para pekerja/buruh yang menerima manfaat BSU.

BSU sendiri dinilai membantu pada pekerja/buruh di masa pandemi ini, terlebih  atas adanya penerima PPKM sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement