Advertisement
Inilah Harga Emas di Pegadaian, Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Hari ini, Jumat (24/12/2021), harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. terpantau menguat dibandingkan dengan harga kemarin. Menurut informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp933.000, naik Rp1.000 dari hari sebelumnya, Kamis (23/12/2021).
Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual di Rp516.500, naik Rp500 dari harga sebelumnya. Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol di harga Rp4.440.000 dan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.825.000.
Advertisement
Sedangkan harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.795.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp87.512.000. Harga emas 500 gram dibanderol sebesar Rp436.820.000. Sementara itu, ukuran 1.000 gram dipatok dengan harga Rp873.600.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp828.000 per gram, naik Rp1.000 dibandingkan harga kemarin. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buy back.
Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pada bagian lain, harga emas batangan 24 karat di Pegadaian pada Jumat ini naik untuk cetakan Antam dan cenderung stagnan untuk cetakan UBS. Berdasarkan informasi pada situs resmi Pegadaian, harga emas 24 karat cetakan UBS dengan ukuran terkecil atau 0,5 gram dijual seharga Rp494.000, tidak berubah dari harga kemarin.
Sementara, cetakan Antam 0,5 gram dibanderol Rp537.000, juga tidak mengalami perubahan. Untuk emas UBS dengan ukuran 1 gram, Pegadaian menjual seharga Rp925.000, stagnan dari harga Kamis (23/12/2021). Sementara itu, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram dijual dengan harga Rp969.000, naik Rp1.000 dari harga kemarin.
Emas 24 karat UBS dengan ukuran 5 gram saat ini dibanderol Rp4.531.000, sedangkan emas Antam ukuran sama Rp4.609.000. Kemudian untuk cetakan 10 gram harga emas UBS dipatok Rp9.014.000, sedangkan emas 24 karat Antam ukuran sama dihargai Rp9.159.000. Emas batangan 25 gram cetakan UBS dihargai Rp22.490.000, sedangkan ukuran 50 gram di Pegadaian dijual seharga Rp44.886.000.
Sementara, emas batangan 25 gram cetakan Antam Rp22.765.000 dan ukuran 50 gram dijual di Pegadaian sebesar Rp45.447.000. Untuk ukuran 100 gram, Pegadaian membanderol harga emas UBS sebesar Rp89.737.000, sedangkan emas Antam Rp90.811.000. Adapun, emas ukuran terbesar di Pegadaian, yaitu 1.000 gram dijual Rp895.077.000 untuk UBS dan Rp906.527.000 untuk emas Antam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement