Advertisement

Promo November

Mudah! Begini Cara Beli Minyakita Rp14.000 per Liter

Amanda Kusumawardhani
Jum'at, 08 Juli 2022 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mudah! Begini Cara Beli Minyakita Rp14.000 per Liter Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO - Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan baru saja meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana yang diberi merek Minyakita dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Cara pembeliannya mudah.

Peluncuran Minyakita merupakan upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil  alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Advertisement

Untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli Minyakita.

Baca juga: Belum Sampai Pasar, Minyakita Sudah Dijual di Marketplace, Harganya di Atas HET

Cara membeli minyak goreng merek Minyakita:

  • Minyakita bisa dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masyarakat juga dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.

“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Merek Minyakita sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat TBM/002003152. Saat ini sudah dua produsen yang mulai memproduksi Minyakita, yaitu PT Best Agro Internasional dan PT Panca Nabati Prakars.

Adapun, Minyakita bisa diproduksi dan dikemas oleh produsen siapapun dengan izin empat tahun dan dapat diperpanjang. Produsen tersebut wajib memenuhi syarat, baik izin edar maupun izin terbit.

Pada tahap awal peluncurannya, Minyakita akan mulai diperjualbelikan sebanyak 5.000 liter dalam kemasan plastik satu liter seharga Rp13.000 per liter. Harga lebih murah karena disubsidi oleh asosiasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement