Advertisement
Ada Aturan Baru soal Tarif Pesawat Terbang, Garuda: Kami Pastikan Harga Tiket Tidak Naik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Garuda Indonesia memastikan tidak menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik kendati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur maskapai penerbangan dapat menaikan harga tiket maksimal 15% dikarenakan kenaikan harga bahan bakar.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan telah mengulas dan mempertimbangkan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat melihat tren harga avtur yang mulai menurun.
"Sekarang kami lagi review, ini kelihatannya harga avtur menurun. Kan tidak adil dong harga avtur menurun, Garuda naikkan karena ada aturan Menteri Perhubungan," kata Irfan, Jumat (12/8/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Grebeg UMKM DIY 2022, Perkuat Sinergitas Agar UMKM Lokal Naik Kelas
Irfan menegaskan Garuda Indonesia berpihak kepada penumpang untuk tidak menaikkan harga tiket. Dia menjelaskan bahwa harga tiket Garuda Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan dengan maskapai lain, sehingga tidak efektif apabila menaikkan lagi harga tiket yang sudah ada.
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No.142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15% dari tarif batas atas dan 25% untuk pesawat udara jenis propeller. Sementara dalam aturan sebelumnya, biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10% dari tarif batas atas dan untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20% dari tarif batas atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
Advertisement
Advertisement