Advertisement

Kemendes PDTT Puji Transformasi BUM-Desa di DIY

Abdul Hamied Razak
Senin, 12 September 2022 - 13:07 WIB
Budi Cahyana
Kemendes PDTT Puji Transformasi BUM-Desa di DIY Ilustrasi wisata di desa. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memuji transformasi badan usaha milik desa (BUM-Desa) di DIY.

GerakanTransformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM-Desa Bersama di seluruh provinsi DIY sudah tuntas. Saat ini terdapat 53 dari 54 UPK eks PNPM di DIY selesai di-review inspektorat, dengan nilai aset Rp366,2 miliar. Sebanyak 27 BUM-Desa Bersama di DIY sudah melaksanakan musyawarah antar desa (MAD), 273 desa dari 438 desa di DIY yang menyertakan modal Rp2,7 miliar.

Advertisement

Selain itu, sebanyak 20 BUM-Desa Bersama mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham dan 34 BUM-Desa Bersama masih menyelesaikan pembahasan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menilai percepatan hasil transformasi di DIY ini merupakan  bentuk responsifnya pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjalankan PP No.11/2021 tentang BUMDesa serta Permendesa No.15/2021 tentang Transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama lkd. 

"Rencana awal Gubernur DIY, proses transformasi ini ditaget sampai Desember 2022, ternyata, ini lebih cepat dari target tersebut, ini menunjukkan gairah UPK di DIY untuk bertranformasi menjadi BUM-Desa Bersama lkd sangat besar," katanya saat launching Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) LKD se-DIY di Sleman, DIY, Sabtu (10/9/2022).

Menurut Halim, dengan status badan hukum, BUM-Desa sebagai lembaga ekonomi desa, yang mayoritas modalnya harus dimiliki desa. BUM-Desa dapat dengan leluasa menjalankan antivitas bisnisnya, selain dapat menjalankan usahanya sendiri. BUM-Desa juga dapat berperan sebagai induk bagi unit usaha berbadan hukum.

"Undang-Undang Cipta Kerja memberi jalan bagi BUM-Desa untuk dapat bergerak lebih lincah dan cepat, menjadi pintu bagi desa, untuk mewujudkan kemandirian desa, mengembangkan potensi ekonomi warga, serta menggerakkan kebangkitan warga desa," katanya.

Demi memudahkan pembinaan dan pengembangan BUM-Desa, Ia menerbitkan Permendesa PDTT No.3/2021 yang mengatur juga perihal pendataan jenis usaha, omzet, aset serta kondisi objektif BUMDesa, melalui aplikasi BUMDesa dalam Sistem Informasi Desa (SID). Melalui SID, BUM-Desa akan mencatat aktivitas secara realtime.

Seluruh BUM Desa teregister dan terintegrasi dengan SID, sehingga Kementerian Desa PDTT, dapat mengelola arus informasi kebutuhan dan suplai komoditas, peluang investasi BUM Desa dan investor lain, sekaligus mengawasi dan membina seluruh BUM Desa. Termasuk, memperlancar distribusi barang sampai desa terpencil hingga ekspor produk Desa ke luar negeri.

"Langkah percepatan harus terus dilakukan, demi memastikan perguliran DBM tetap bergulir untuk keluarga miskin di desa, serta menjamin kemanfaatan DBM untuk warga desa, serta demi memastikan keuntungan dari aktivitas perguliran DBM digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan desa, serta kebangkitan warga desa," katanya.

Pada 2022 tercatat nilai DBM mencapai Rp 15 triliun dari 5.300 UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan. Artinya, muncul kesempatan untuk melayani permodalan masing-masing Rp2,5 juta, bagi 6 juta warga miskin di desa-desa.

BACA JUGA: Hacker Bjorka Ancam Retas MyPertamina, Ini Respons Pertamina

Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY Sukamto menyatakan transformasi BUM-Desa merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan ekonomi di kalurahan. Ia juga memastikan seluruh proses transformasi ini akan berakhir pada bulan ini.

Proses transformasi UPK di 54 kapanewon di DIY ditargetkan selesai pada akhir September 2022. Sebanyak 27 kapanewon atay kecamatan telah menyelesaikan proses musyawarah antar kalurahan (MAK) dan 20 kapanewon telah berbadan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pernyataan Lengkap PSHT dan Brajamusti Sepakat Damai Demi Kondusivitas Jogja

Jogja
| Senin, 05 Juni 2023, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini

Wisata
| Minggu, 04 Juni 2023, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement