Advertisement
Anda Pelaku UMKM? Cek Cara Mendapat BLT Rp1,2 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menggelontorkan bantuan langsung tunai sebesar Rp1,2 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM 2022 pada Oktober 2022. Simak syarat dan cara daftar BLT UMKM!
Seperti diketahui, program BLT UMKM merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bansos yang terdiri dari, bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, nelayan, dan pelaku UMKM.
Kebijakan BLT UMKM diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken pada 5 September 2022.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 PMK No. 134/2022 seperti dikutip Bisnis, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Banyak Event Internasional, Kunjungan Wisman ke DIY Diperkirakan Naik 25%
Meski demikian, belum diketahui berapa jumlah bansos yang akan diterima untuk BLT UMKM 2022. Adapun, besaran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu diketahui sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.
Pemerintah masih mematangkan program BLT UMKM 2022 agar penyalurannya tepat sasaran. Namun, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mempersiapkan syarat-syarat sebelum mendaftar program BLT UMKM 2022 yang akan dimulai bulan Oktober 2022.
Bisnis telah memerinci syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022 sebelumnya, simak yuk!
Syarat Daftar BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima
- BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BLT UMKM 2022
- Siapkan seluruh persyaratan administrasi
- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi Lampirkan dokumen berupa
- identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Selamat mencoba!
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Waspada Investasi Tutup 6.000 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
- Serangan Siber BSI Celahnya Ternyata dari Komputer yang Sudah Usang
- Long Weekend, PHRI DIY: Kenaikan Wisatawan Tak Signifikan
- Uang yang Beredar di Indonesia pada April Capai Rp8.350,4 Triliun
- 8 Calon Dewan Komisioner OJK, Yuk Cek Profilnya di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 3 Bandara AP 1 Penyumbang Trafik Tertinggi saat Long Weekend, Adakah YIA?
- Jokowi Sebut Indonesia Menjadi Negara Maju dalam 13 Tahun, Faisal Basri: Mustahil
- Penjualan Sepeda Motor Nasional Anjlok, di DIY Justru Naik, Ini Penyebabnya
- Satgas Waspada Investasi Tutup 6.000 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Advertisement
Advertisement