Advertisement
Anda Pelaku UMKM? Cek Cara Mendapat BLT Rp1,2 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menggelontorkan bantuan langsung tunai sebesar Rp1,2 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM 2022 pada Oktober 2022. Simak syarat dan cara daftar BLT UMKM!
Seperti diketahui, program BLT UMKM merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bansos yang terdiri dari, bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, nelayan, dan pelaku UMKM.
Advertisement
Kebijakan BLT UMKM diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken pada 5 September 2022.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 PMK No. 134/2022 seperti dikutip Bisnis, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Banyak Event Internasional, Kunjungan Wisman ke DIY Diperkirakan Naik 25%
Meski demikian, belum diketahui berapa jumlah bansos yang akan diterima untuk BLT UMKM 2022. Adapun, besaran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu diketahui sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.
Pemerintah masih mematangkan program BLT UMKM 2022 agar penyalurannya tepat sasaran. Namun, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mempersiapkan syarat-syarat sebelum mendaftar program BLT UMKM 2022 yang akan dimulai bulan Oktober 2022.
Bisnis telah memerinci syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022 sebelumnya, simak yuk!
Syarat Daftar BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima
- BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BLT UMKM 2022
- Siapkan seluruh persyaratan administrasi
- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi Lampirkan dokumen berupa
- identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Selamat mencoba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Danantara Gandeng Himbara Perkuat Strategi Pertumbuhan Ekonomi
- Pasokan Elpiji Selama Libur Iduladha di Jateng-DIY Dipastikan Aman oleh Pertamina Patraniaga JBT
- Pengamat Bilang Indonesia Bakal Sulit Ekspor Beras, Begini Penjelasannya
- Mei 2025 Indonesia Deflasi 0,37 Persen, Ini Biang Keroknya
- Pendapatan BPJS Kesehatan dari Pekerja Swasta Bisa Mencapai Rp90 Triliun
Advertisement

Hari Pertama Libur Panjang Iduladha, 19.509 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
Advertisement

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Libur Iduladha, KAI Daop 6 Jogja Siapkan 99.982 Tempat Duduk KA Jarak Jauh
- BI Sebut Penurunan Harga Cabai Picu Deflasi DIY Mei 2025
- Kabar Baik, Jepang Segera Terapkan QRIS dan Diakui sebagai Salah Satu Sistem Pembayaran Terbaik
- Asita DIY Sebut Kunjungan Wisman ke DIY Turun 20 Persen, Penyebabnya Dua Hal Ini
- Jumlah Investor di DIY per April 2025 Mencapai 248.113 Investor
- BI DIY Dukung Program Kemandirian Ekonomi Pesantren, Sektor Keuangan Hingga Pengembangan Usaha
Advertisement
Advertisement