Advertisement
Anda Pelaku UMKM? Cek Cara Mendapat BLT Rp1,2 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menggelontorkan bantuan langsung tunai sebesar Rp1,2 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM 2022 pada Oktober 2022. Simak syarat dan cara daftar BLT UMKM!
Seperti diketahui, program BLT UMKM merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bansos yang terdiri dari, bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, nelayan, dan pelaku UMKM.
Advertisement
Kebijakan BLT UMKM diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken pada 5 September 2022.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 PMK No. 134/2022 seperti dikutip Bisnis, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Banyak Event Internasional, Kunjungan Wisman ke DIY Diperkirakan Naik 25%
Meski demikian, belum diketahui berapa jumlah bansos yang akan diterima untuk BLT UMKM 2022. Adapun, besaran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu diketahui sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.
Pemerintah masih mematangkan program BLT UMKM 2022 agar penyalurannya tepat sasaran. Namun, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mempersiapkan syarat-syarat sebelum mendaftar program BLT UMKM 2022 yang akan dimulai bulan Oktober 2022.
Bisnis telah memerinci syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022 sebelumnya, simak yuk!
Syarat Daftar BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima
- BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BLT UMKM 2022
- Siapkan seluruh persyaratan administrasi
- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi Lampirkan dokumen berupa
- identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Selamat mencoba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Berlakukan Tarif Impor, Ini Daftar Negara yang Negosiasi dengan AS
- Pertalite Bercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Bahlil Bakal Ambil Langkah Tegas
- Efek Tarif Trump, Uni Eropa akan Perluas Pasar dengan Indonesia
- Presiden Prabowo Segera Bentuk Satgas PHK
- APBN Maret 2025 Tumbuh 9,1 Persen, Ini Detail Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement

Soal Sekolah Rakyat, Disdikpora Bantul Tunggu Juknis untuk Pengajuan Lahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Harga Sembako Hari Ini Rabu 9 April 2025
- Rupiah Melemah Hari Ini, Dipengaruhi Tarif Impor Tambahan 50 Persen Trump untuk China
- Bahlil: Pemerintah Akan Tambah Impor Minyak dan LPG dari Amerika Serikat
- Pertalite Bercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Bahlil Bakal Ambil Langkah Tegas
- Maksimalkan Layanan untuk Pelanggan, Dealer Premium Shop Yamaha Hadir di Semarang
- Arahan Prabowo soal Pembatasan Kuota Impor Jadi Angin Segar Kebijakan Impor
- Trump Berlakukan Tarif Impor, Ini Daftar Negara yang Negosiasi dengan AS
Advertisement