535 Pelaku UMKM Bakal Terima BLT UMKM, Catat Waktu Pelaksanaannya!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) tahun ini. Program bantuan ini diberikan kepada UMKM yang terimbas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penyaluran BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tersebut rencananya dimulai pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang. "Ada sekitar 2.400 pelaku UMKM di DIY yang kami ajukan sebagai calon penerima BLT UMKM ini. Namun setelah dilakukan cleanshing yang masuk kriteria penerima hanya 535 UMKM," kata Kepala Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY Srie Nurkyatsiwi, Jumat (30/9/2022).
Program bantuan sosial (bansos) tersebut berasal dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2% dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, nelayan dan UMKM.
BACA JUGA: Rayakan HUT ke-6, Ini Rangkaian Acara yang Digelar Platinum Adisutjipto Yogyakarta
Payung hukumnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. "Data yang dikirim sebagai calon penerima BLT, tentu tidak asal pelaku UMKM. Ada syarat-syarat yang harus bisa dipenuhi. Pertama terdaftar diaplikasi Sibakul yakni sistem pendataan UKM yang ada di DIY," ujar Kepala Bidang Pembiayaan Dinkop UKM DIY Agus Mulyono.
Selain harus terdaftar diaplikasi Sibakul, lanjutnya, calon penerima BLT UMKM harus memiliki nomor induk berusaha atau NIB. Data yang diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DIY kemudian diverifikasi kembali apakah calon penerima termasuk penerima bansos lainnya.
"Punya usaha jelas dan dibuktikan dengan NIB. Ada sekitar 2.400 an UMKM yang kami usulkan. Data tersebut kemudian di cleanshing oleh Dinsos DIY sehingga muncul calon penerima BLT UKM sebanyak 535 UMKM. Tentu Dinsos memiliki kriteria penerima sesuai ketentuan," katanya.
Hingga kini, lanjut Agus, pihaknya belum mendapatkan informasi kapan BLT UMKM tersebut disalurkan. Dinkop dan UKM DIY hanya bertugas untuk menyediakan data dan penyalurannya akan dilakukan instansi lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
- YATS Colony Hotel Yogyakarta Launching Paket Buka Bersama
- Ajinomoto Giatkan Inisiatif Kesehatan dan Lingkungan untuk Masyarakat Indonesia
Advertisement

Pelaku Klitih Jogja Klaim Rombongan Korban Menyerang Lebih Dahulu
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement