Advertisement
OJK Cabut Izin Usaha 4 Lembaga Keuangan Mikro, Ini Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha sebanyak empat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan (kumpulan beberapa kelompok tani). Hal itu sebagaimana pengumuman yang tercantum di dalam situs resmi OJK pada Selasa (10/1/2023).
Adapun keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan tersebut terdiri dari Tani Karya, Sarwo Akur Tani, Ragil Jaya, dan Tani Mandiri. Adapun, pencabutan izin usaha keempat koperasi tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK atau DK OJK.
Advertisement
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha koperasi tersebut, maka kantor dari keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
BACA JUGA : OJK DIY Bekali Pamong Literasi Keuangan
Selain itu, pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi, serta penyelesaian hak dan kewajiban koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro,” sambungnya.
BACA JUGA : OJK DIY Gelar Kreasimuda untuk Tingkatkan Literasi
Berikut adalah daftar 4 koperasi lembaga keuangan mikro yang dicabut izin usahanya oleh OJK:
- Tani Karya
OJK menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan DK OJK Nomor KEP-3/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya, OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya.
Bambang menyampaikan bahwa Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang.
“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023,” ujar Bambang.
- Sarwo Akur Tani
Berikutnya, OJK melalui Keputusan DK OJK Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023, juga mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani yang beralamat di Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
- Ragil Jaya
Diikuti dengan Keputusan Dewan DK OJK Nomor KEP-1/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023, OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya yang beralamat di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
- Tani Mandiri
Terakhir, OJK melalui Keputusan DK OJK Nomor KEP-4/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 juga mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri yang beralamat di Desa Rembul Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
- Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
- UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
- Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
- Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement