Advertisement
KPR hingga Cicilan Motor Bisa Ditolak karena Pinjol Tidak Dibayar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) lending atau pinjalan online (pinjol) mencapai Rp1,42 triliun per November 2022, naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan bahaya menunggak atau bahkan tidak melunasi cicilan pinjol legal dan berizin OJK. Kredit macet tersebut akan menimbulkan masalah pada kemudian hari.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Dia menjelaskan bahwa apabila pengguna pinjol legal tidak membayar pinjaman, maka mereka akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain nantinya.
“Kalau tidak bisa membayar pinjol legal akan masuk blacklist SLIK atau BI Checking. Imbasnya, tidak bisa mengajukan pinjaman di tempat lain,” kata Bhima kepada Bisnis.com, Senin (23/1/2023).
Perlu diingat, pengguna pinjol harus membayar tagihan pinjaman tepat waktu untuk menjaga skor kredit untuk berada di rentang positif. Adapun, skor kredit BI Checking sendiri terbagi menjadi lima.
Untuk skor 1 misalnya, skor yang menandakan kredit lancar. Dalam hal ini, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Sementara itu, skor paling tinggi adalah skor 5 yang menandakan kredit macet atau debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
“BI Checking baru bisa hilang kalau si debitur melunasi pinjamannya. Oleh karena itu, jangan coba-coba menunggak pinjaman pinjol legal karena konsekuensinya panjang,” tambahnya.
Artinya, pengguna pinjol legal harus melunasi pinjaman terlebih dahulu agar terbebas dari BI Checking atau SLIK untuk bisa mengajukan pinjaman lain dari platform pinjol legal dan berizin OJK.
Sebagai informasi, skor kredit menjadi landasan lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Lazimnya skor kredit akan memengaruhi plafon pinjaman atau bahkan membuat bank atau multifinance menolak menyalurkan dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- JD.ID Tutup, Ini Sosok Pemiliknya
- JD.ID Berhenti Terima Pesanan Pelanggan Mulai 15 Februari 2023
- Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
- Jangan Asal Klik! Bisa Saja Uang di Rekening Anda Dibobol
- HUT ke-74, Garuda Indonesia Hadirkan 30.000-an Produk UMKM di Seluruh Penerbangan
Advertisement

Puluhan Juta Dianggarkan Kelurahan Gedongkiwo untuk Tangani Sampah
Advertisement

Ini Nih... Wisata di Solo yang Instagramable, Ada yang di Dalam Pasar!
Advertisement
Berita Populer
- Bos BRI Ungkap Laba Bank di Atas Rp40 Triliun
- Kotta Shop, Buah Tangan Khas Kotta GO Hotel Yogyakarta
- Perdana, 5 Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand
- 2023 Menjadi Tahun Recovery bagi Astra Motor Yogyakarta
- Banyak Gerai Transmart Bertumbangan, Bagaimana Nasib Karyawan?
- Satu Dekade, BPJS Kesehatan Merevolusi Layanan Kesehatan di Indonesia
- Holland Bakery Viral di Medsos, Siapa Sosok Pemiliknya?
Advertisement
Advertisement