Advertisement
KPR hingga Cicilan Motor Bisa Ditolak karena Pinjol Tidak Dibayar
![KPR hingga Cicilan Motor Bisa Ditolak karena Pinjol Tidak Dibayar](https://img.harianjogja.com/posts/2023/01/23/1124081/ilustrasi_credit_score_1673569448.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) lending atau pinjalan online (pinjol) mencapai Rp1,42 triliun per November 2022, naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan bahaya menunggak atau bahkan tidak melunasi cicilan pinjol legal dan berizin OJK. Kredit macet tersebut akan menimbulkan masalah pada kemudian hari.
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa apabila pengguna pinjol legal tidak membayar pinjaman, maka mereka akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain nantinya.
“Kalau tidak bisa membayar pinjol legal akan masuk blacklist SLIK atau BI Checking. Imbasnya, tidak bisa mengajukan pinjaman di tempat lain,” kata Bhima kepada Bisnis.com, Senin (23/1/2023).
Perlu diingat, pengguna pinjol harus membayar tagihan pinjaman tepat waktu untuk menjaga skor kredit untuk berada di rentang positif. Adapun, skor kredit BI Checking sendiri terbagi menjadi lima.
Untuk skor 1 misalnya, skor yang menandakan kredit lancar. Dalam hal ini, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Sementara itu, skor paling tinggi adalah skor 5 yang menandakan kredit macet atau debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
“BI Checking baru bisa hilang kalau si debitur melunasi pinjamannya. Oleh karena itu, jangan coba-coba menunggak pinjaman pinjol legal karena konsekuensinya panjang,” tambahnya.
Artinya, pengguna pinjol legal harus melunasi pinjaman terlebih dahulu agar terbebas dari BI Checking atau SLIK untuk bisa mengajukan pinjaman lain dari platform pinjol legal dan berizin OJK.
Sebagai informasi, skor kredit menjadi landasan lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Lazimnya skor kredit akan memengaruhi plafon pinjaman atau bahkan membuat bank atau multifinance menolak menyalurkan dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mengenal Fungsi Coretax dan Cara Mengaksesnya
- Makin Tajir, Baru 2 Bulan, Meta Bikin Kekayaan Mark Zuckerberg Bertambah Rp660 Triliun
- Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Ini Komentar Pakar Energi UGM
- Menhub Dudy Upayakan Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Lagi Jelang Lebaran 2025
- Tragedi di Pantai Drini, Puspar UGM Sebut Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203868/serat-palilah.jpg)
222 Warga Sleman Dapat Serat Palilah Tanah Kasultanan dari Sultan HB X
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203446/ray.jpg)
Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini 11 Februari 2025 Naik Signifikan, RP1,70 Juta per Gram
- Donald Trump Resmi Sahkan Tarif 25 Persen untuk Impor Baja dan Aluminium
- Daihatsu Sebut Penurunan Penjualan Mobil Awal Tahun Imbas PPN 12 Persen
- Harga Pangan Hari Ini 11 Februari 2025: Cabai, Beras hingga Bawang Turun
- Smartfren for Business & Siemens Jalin Kemitraan Strategis untuk Kembangkan Solusi Smart Manufacturing
- OJK Sebut Tantangan dan Ketidakpastian Ekonomi 2025 Dinilai Tak Mudah
- Backlog Rumah Tidak Layak Huni di DIY Mencapai 56.000 Unit
Advertisement
Advertisement