Advertisement
KPR hingga Cicilan Motor Bisa Ditolak karena Pinjol Tidak Dibayar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) lending atau pinjalan online (pinjol) mencapai Rp1,42 triliun per November 2022, naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan bahaya menunggak atau bahkan tidak melunasi cicilan pinjol legal dan berizin OJK. Kredit macet tersebut akan menimbulkan masalah pada kemudian hari.
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa apabila pengguna pinjol legal tidak membayar pinjaman, maka mereka akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain nantinya.
“Kalau tidak bisa membayar pinjol legal akan masuk blacklist SLIK atau BI Checking. Imbasnya, tidak bisa mengajukan pinjaman di tempat lain,” kata Bhima kepada Bisnis.com, Senin (23/1/2023).
Perlu diingat, pengguna pinjol harus membayar tagihan pinjaman tepat waktu untuk menjaga skor kredit untuk berada di rentang positif. Adapun, skor kredit BI Checking sendiri terbagi menjadi lima.
Untuk skor 1 misalnya, skor yang menandakan kredit lancar. Dalam hal ini, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Sementara itu, skor paling tinggi adalah skor 5 yang menandakan kredit macet atau debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
“BI Checking baru bisa hilang kalau si debitur melunasi pinjamannya. Oleh karena itu, jangan coba-coba menunggak pinjaman pinjol legal karena konsekuensinya panjang,” tambahnya.
Artinya, pengguna pinjol legal harus melunasi pinjaman terlebih dahulu agar terbebas dari BI Checking atau SLIK untuk bisa mengajukan pinjaman lain dari platform pinjol legal dan berizin OJK.
Sebagai informasi, skor kredit menjadi landasan lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Lazimnya skor kredit akan memengaruhi plafon pinjaman atau bahkan membuat bank atau multifinance menolak menyalurkan dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
Advertisement