Advertisement
Pendukung Berharap Richard Eliezer Dihukum Ringan: Dia Seumuran Anak Saya
Sejumlah pendukung Bharada E yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). - Antara/Luthfia Miranda Putri
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pendukung berharap Bharada E atau Richard Eliezer mendapat hukuman seringan mungkin dalam sidang vonis atau pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi (15/2/2023).
"Karena Bharada E jujur membuka semua. Alhamdulillah keadilan semua ditegakkan di Indonesia ini," kata wanita bernama Eva saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Wanita berusia 54 tahun ini juga berterima kasih kepada para netizen yang membantu menyebarkan luaskan informasi terbuka bagi masyarakat.
Harapan Eva, keputusan majelis hakim mampu meringankan hukuman Bharada E dan tak menampik harapannya untuk divonis bebas.
"Alasan mendukung karena dia seumuran anak saya dan ikhlas melepas banyak uang, saya takut dia di penjara lama karena takut Sambo jahat," tambahnya.
Baca juga: Proses Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Panjang, Bisa Tak Berlaku Jika...
Senada, wanita bernama Nahda berharap Richard Eliezer mendapat hukuman seringannya lantaran merupakan tulang punggung keluarga.
Wanita berusia 60 tahun itu juga mengagumi kejujuran sang terdakwa selama proses persidangan hingga kini.
"Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah mudahan bisa kembali bertugas di Brimob menjaga keamanan," harap Nahda.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperuntukkan untuk Bharada E sebagai bentuk dukungan.
"Terimakasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan," demikian isi tulisan karangan bunga tersebut.
Pukul 08.31 WIB, para pendukung yang sudah menunggu dari pagi sudah diperbolehkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengantre sembari menunjukkan KTP.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin (13/2/2023), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




