Advertisement

Pendukung Berharap Richard Eliezer Dihukum Ringan: Dia Seumuran Anak Saya

Tri Indah Lestari (ST22)
Rabu, 15 Februari 2023 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pendukung Berharap Richard Eliezer Dihukum Ringan: Dia Seumuran Anak Saya Sejumlah pendukung Bharada E yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). - Antara/Luthfia Miranda Putri

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pendukung berharap Bharada E atau Richard Eliezer mendapat hukuman seringan mungkin dalam sidang vonis atau pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi (15/2/2023).

"Karena Bharada E jujur membuka semua. Alhamdulillah keadilan semua ditegakkan di Indonesia ini," kata wanita bernama Eva saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Advertisement

Wanita berusia 54 tahun ini juga berterima kasih kepada para netizen yang membantu menyebarkan luaskan informasi terbuka bagi masyarakat.

Harapan Eva, keputusan majelis hakim mampu meringankan hukuman Bharada E dan tak menampik harapannya untuk divonis bebas.

"Alasan mendukung karena dia seumuran anak saya dan ikhlas melepas banyak uang, saya takut dia di penjara lama karena takut Sambo jahat," tambahnya.

Baca juga: Proses Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Panjang, Bisa Tak Berlaku Jika...

Senada, wanita bernama Nahda berharap Richard Eliezer mendapat hukuman seringannya lantaran merupakan tulang punggung keluarga.

Wanita berusia 60 tahun itu juga mengagumi kejujuran sang terdakwa selama proses persidangan hingga kini.

"Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah mudahan bisa kembali bertugas di Brimob menjaga keamanan," harap Nahda.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperuntukkan untuk Bharada E sebagai bentuk dukungan.

"Terimakasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan," demikian isi tulisan karangan bunga tersebut.

Pukul 08.31 WIB, para pendukung yang sudah menunggu dari pagi sudah diperbolehkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengantre sembari menunjukkan KTP.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Senin (13/2/2023), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Padi Sleman Awal Tahun Ini Menurun, Palawija Relatif Stabil

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement