Advertisement
Pendukung Berharap Richard Eliezer Dihukum Ringan: Dia Seumuran Anak Saya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pendukung berharap Bharada E atau Richard Eliezer mendapat hukuman seringan mungkin dalam sidang vonis atau pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi (15/2/2023).
"Karena Bharada E jujur membuka semua. Alhamdulillah keadilan semua ditegakkan di Indonesia ini," kata wanita bernama Eva saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Wanita berusia 54 tahun ini juga berterima kasih kepada para netizen yang membantu menyebarkan luaskan informasi terbuka bagi masyarakat.
Harapan Eva, keputusan majelis hakim mampu meringankan hukuman Bharada E dan tak menampik harapannya untuk divonis bebas.
"Alasan mendukung karena dia seumuran anak saya dan ikhlas melepas banyak uang, saya takut dia di penjara lama karena takut Sambo jahat," tambahnya.
Baca juga: Proses Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Panjang, Bisa Tak Berlaku Jika...
Senada, wanita bernama Nahda berharap Richard Eliezer mendapat hukuman seringannya lantaran merupakan tulang punggung keluarga.
Wanita berusia 60 tahun itu juga mengagumi kejujuran sang terdakwa selama proses persidangan hingga kini.
"Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah mudahan bisa kembali bertugas di Brimob menjaga keamanan," harap Nahda.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperuntukkan untuk Bharada E sebagai bentuk dukungan.
"Terimakasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan," demikian isi tulisan karangan bunga tersebut.
Pukul 08.31 WIB, para pendukung yang sudah menunggu dari pagi sudah diperbolehkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengantre sembari menunjukkan KTP.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin (13/2/2023), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Sekolah Rakyat Segera Dilaunching, di DIY Ada 13 Rombel dengan 275 Siswa
Advertisement

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Bagi Negara BRICS, Apindo DIY: Ekonomi Akan Melambat
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
- Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan
- Warga Muslim Dunia Habiskan 2,43 Triliun Dolar AS untuk Belanja Produk Halal
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- PLN Untuk Rakyat, Wamen BUMN Apresiasi Keandalan Listrik dan Layanan SPKLU di Yogyakarta
Advertisement
Advertisement