Advertisement
BPJS Kesehatan Jogja Pastikan Layanan Mudah Tanpa Diskriminatif

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Memasuki satu dekade penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan Cabang Jogja memastikan fasilitas kesehatan memberikan layanan yang bermutu bagi peserta. Selain mendapatkan layanan kesehatan yang cepat dan mudah peserta BPJS Kesehatan juga mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja, Prabowo mengatakan berbagai upaya dan inovasi telah dilakukan mulai dari layanan tingkat pertama hingga rumah sakit. Sudah saatnya persepsi pelayanan kesehatan bagi pasien JKN yang ribet dihilangkan dan digeser dengan persepsi baru yang positif.
Advertisement
Peserta BPJS Kesehatan, katanya, berhak mendapatkan layanan kesehatan yang benar-benar cepat, mudah dan tanpa diskriminasi. "Sudah 10 tahun kita menjalankan Program JKN, ekspektasi peserta dan stakeholders tentu terus meningkat. Tantangan utama kita saat ini adalah meningkatkan mutu layanan JKN. Salah satu upaya adalah terus berkoordinasi mendalam dengan fasilitas kesehatan," kata Prabowo usai membuka pertemuan Koordinasi Sistem Rujukan, Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan Cabang Jogja akan menerapkan beragam program dan inovasi untuk kemudahan dan percepatan layanan. Berdasarkan pengecekan selama ini, kata Prabowo, beberapa hal yang perlu diubah salah satunya adalah permintaan fotokopi berkas kepada peserta. Prabowo menegaskan saat ini peserta tidak perlu membawa fotokopi berkas.
Baca juga: Dicari Banyak Orang, Sepasang Mahasiswa Klaten Bawa Kabur Uang Arisan Rp1 Miliar
Peserta, lanjutnya, cukup menunjukkan identitas peserta JKN yang berlaku, maka peserta bisa mendapatkan layanan. Saat ini selain kartu JKN, peserta bisa menunjukkan KIS Digital pada Aplikasi Mobile JKN atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Untuk kemudahan peserta, kami menyediakan Kartu Digital pada Aplikasi Mobile JKN. Tidak perlu khawatir jika peserta tidak memiliki smartphone, saat ini NIK pada KTP sudah menjadi salah satu identitas peserta JKN. Cukup menunjukkan NIK maka peserta dapat dilayani di FKTP maupun rumah sakit," katanya.
Selain itu, waktu tunggu peserta di FKTP dan rumah sakit juga menjadi perhatian BPJS Kesehatan. Antrean peserta di FKTP dan rumah sakit telah dilakukan digitalisasi melalui sistem antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN. Sistem antrean online tersebut, katanya, membantu aliran kedatangan pasien menjadi teratur dan menekan kerumunan di fasilitas kesehatan.
"Dengan masuk ke Aplikasi Mobile JKN dan memilih menu Pendaftaran Pelayanan, peserta bisa mengambil antrean secara online. Aplikasi akan menunjukkan estimasi waktu dan pergerakan antrean, sehingga peserta dapat langsung datang ke poli jika antrean sudah dekat," tandasnya.
Dengan demikian, lanjut Prabowo, peserta tidak perlu lagi datang sejak pagi dan mengantre selama berjam-jam. Dengan waktu tunggu menjadi lebih singkat dan efisien, Prabowo yakin peserta akan merasakan kenyamanan dengan sistem ini.
"Kami berharap, dengan berbagai hal yang kita lewati selama 10 tahun terakhir mampu menjadi batu loncatan untuk membawa kita ke arah yang lebih baik. Mutu layanan harus semakin baik, kepuasan peserta menjadi yang utama. Dengan kerja keras bersama, derajat kesehatan di Jogja semoga bisa meningkat," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
Advertisement

Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
- Ada Potensi Kecurangan Beras Subsidi Oplosan Dikomersialkan, Kerugian Negara Tembus Rp100 Triliun
- Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
- Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya
- Mulai Hari Ini! Marhen J Toko Tas Ala Idol Korea Menutup Semua Gerai di Indonesia
- Kementerian ESDM Distribusikan 3,49 Juta Ton LPG, Masih Ada Stok 4,68 Juta Ton
- Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
Advertisement
Advertisement