Advertisement
Pajak Royalti Karya Tulis Turun Jadi 6 Persen, Begini Respons Penulis
Dewi Lestari - dewilestari.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen.
Hal itu diungkapkan oleh penulis Dewi 'Dee' Lestari melalui akun Instagramnya, Sabtu (18/3/2023). Dia merupakan salah satu influencer yang turut diundang untuk makan malam dan berdialog dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (17/3/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Korporasi Pengemplang Pajak di Bantul Didenda Rp93,55 Miliar
Dalam unggahannya, Dee mengaku cukup terkejut ketika dalam acara tersebut Sri Mulyani menyampaikan adanya penyesuaian tarif PPh atas royalti penulis. Sebelumnya, dia sempat pesimistis bahwa isu tingginya tarif PPh atas royalti penulis yang bergulir sejak 2017, tak dapat diutak-atik
"Jadi, ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani [panggilan akrab Sri Mulyani], yang lantas diamini oleh Dirjen Pajak, saya terenyak. PPh 23 diturunkan menjadi 6 persen efektif Kamis kemarin," tulis Dee melalui akun Instagramnya.
Dee merasa terharu sebab perubahan tarif PPh tersebut menurutnya merupakan sebuah perubahan besar yang memengaruhi penulis dan pekerja seni yang memiliki pendapatan dari royalti.
"Perubahan ini berpengaruh pada hidup keluarganya, keturunannya, hingga 70 tahun setelah sang kreator wafat. It makes a huge, huge difference," katanya.
Adapun, aturan soal PPh royalti diatur dalam PPh Pasal 23. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, persoalan PPh atas royalti penulis 15 persen sempat digulirkan oleh penulis populer Tere Liye pada 2017 lalu.
BACA JUGA : Ngemplang Pajak, Purdie E. Chandra Divonis 3 Bulan
Dalam menanggapi hal tersebut, kala itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menyatakan pemajakan terhadap penulis sudah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh yang dikenakan atas royalti senilai 15 persen. Aturan itu telah berlaku sejak lama dan sebelumnya tidak ada persoalan mengenai hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Bidik PAD Wisata Rp36,4 Miliar pada 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
Advertisement
Advertisement



