Advertisement
Pajak Royalti Karya Tulis Turun Jadi 6 Persen, Begini Respons Penulis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen.
Hal itu diungkapkan oleh penulis Dewi 'Dee' Lestari melalui akun Instagramnya, Sabtu (18/3/2023). Dia merupakan salah satu influencer yang turut diundang untuk makan malam dan berdialog dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (17/3/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Korporasi Pengemplang Pajak di Bantul Didenda Rp93,55 Miliar
Dalam unggahannya, Dee mengaku cukup terkejut ketika dalam acara tersebut Sri Mulyani menyampaikan adanya penyesuaian tarif PPh atas royalti penulis. Sebelumnya, dia sempat pesimistis bahwa isu tingginya tarif PPh atas royalti penulis yang bergulir sejak 2017, tak dapat diutak-atik
"Jadi, ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani [panggilan akrab Sri Mulyani], yang lantas diamini oleh Dirjen Pajak, saya terenyak. PPh 23 diturunkan menjadi 6 persen efektif Kamis kemarin," tulis Dee melalui akun Instagramnya.
Dee merasa terharu sebab perubahan tarif PPh tersebut menurutnya merupakan sebuah perubahan besar yang memengaruhi penulis dan pekerja seni yang memiliki pendapatan dari royalti.
"Perubahan ini berpengaruh pada hidup keluarganya, keturunannya, hingga 70 tahun setelah sang kreator wafat. It makes a huge, huge difference," katanya.
Adapun, aturan soal PPh royalti diatur dalam PPh Pasal 23. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, persoalan PPh atas royalti penulis 15 persen sempat digulirkan oleh penulis populer Tere Liye pada 2017 lalu.
BACA JUGA : Ngemplang Pajak, Purdie E. Chandra Divonis 3 Bulan
Dalam menanggapi hal tersebut, kala itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menyatakan pemajakan terhadap penulis sudah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh yang dikenakan atas royalti senilai 15 persen. Aturan itu telah berlaku sejak lama dan sebelumnya tidak ada persoalan mengenai hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan Tekankan Pengelolaan Sampah
- Food Estate Bakal Dilanjutkan untuk Mengejar Target Ketahanan Pangan Nasional
- Sepanjang 2024 BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun ke UMKM, Sektor Pertanian Terbesar
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 21 Januari 2025 Turun Rp2.000
- Distribusi Minyakita, Bulog Sebut Belum Terima Penugasan dari Presiden
Advertisement
Waduh! Dalam 3 Hari, Kotak Infak Dua Masjid di Trimurti Dibobol Maling
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- SLIK Non Lancar Tetap Bisa Ajukan KPR, Ini Tanggapan BTN Yogyakarta
- Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan Tekankan Pengelolaan Sampah
- Presiden Prabowo Menegaskan Bakal Setop Impor Beras, Jagung dan Garam Akhir Tahun Ini
- Nilai Riil Investasi Pembangunan Pabrik AirTag Apple Ternyata Hanya Rp3,1 Triliun, di Proposal Disebutkan Rp16 Triliun
- Harga Emas Antam Hari Ini 23 Januari 2025 Naik, Cek Daftarnya!
- OJK DIY Catat Penyaluran Kredit Sektor Perumahan Capai Rp4,9 T per November 2024
- OJK Bakal Keluarkan Aturan Terkait Produk Asuransi Kesehatan Tahun Ini
Advertisement
Advertisement