Advertisement

Pajak Royalti Karya Tulis Turun Jadi 6 Persen, Begini Respons Penulis

Denis Riantiza Meilanova
Minggu, 19 Maret 2023 - 10:37 WIB
Sunartono
Pajak Royalti Karya Tulis Turun Jadi 6 Persen, Begini Respons Penulis Dewi Lestari - dewilestari.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen.

Hal itu diungkapkan oleh penulis Dewi 'Dee' Lestari melalui akun Instagramnya, Sabtu (18/3/2023). Dia merupakan salah satu influencer yang turut diundang untuk makan malam dan berdialog dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (17/3/2023).

Advertisement

BACA JUGA : Korporasi Pengemplang Pajak di Bantul Didenda Rp93,55 Miliar

Dalam unggahannya, Dee mengaku cukup terkejut ketika dalam acara tersebut Sri Mulyani menyampaikan adanya penyesuaian tarif PPh atas royalti penulis. Sebelumnya, dia sempat pesimistis bahwa isu tingginya tarif PPh atas royalti penulis yang bergulir sejak 2017, tak dapat diutak-atik

"Jadi, ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani [panggilan akrab Sri Mulyani], yang lantas diamini oleh Dirjen Pajak, saya terenyak. PPh 23 diturunkan menjadi 6 persen efektif Kamis kemarin," tulis Dee melalui akun Instagramnya.

Dee merasa terharu sebab perubahan tarif PPh tersebut menurutnya merupakan sebuah perubahan besar yang memengaruhi penulis dan pekerja seni yang memiliki pendapatan dari royalti.

"Perubahan ini berpengaruh pada hidup keluarganya, keturunannya, hingga 70 tahun setelah sang kreator wafat. It makes a huge, huge difference," katanya.

Adapun, aturan soal PPh royalti diatur dalam PPh Pasal 23. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, persoalan PPh atas royalti penulis 15 persen sempat digulirkan oleh penulis populer Tere Liye pada 2017 lalu. 

BACA JUGA : Ngemplang Pajak, Purdie E. Chandra Divonis 3 Bulan 

Dalam menanggapi hal tersebut, kala itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menyatakan pemajakan terhadap penulis sudah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh yang dikenakan atas royalti senilai 15 persen. Aturan itu telah berlaku sejak lama dan sebelumnya tidak ada persoalan mengenai hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement