Advertisement

Cara Mudah Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Wibi Pangestu Pratama
Kamis, 06 April 2023 - 19:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Cara Mudah Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dokumen untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT belum siap saat memasuki batas waktu pelaporan? Tenang, sebagai wajib pajak kamu dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT lho.

Mengutip Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com dari penjelasan di media sosial Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, wajib pajak kerap menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berjalan, maupun alasan lainnya.

Wajib pajak dapat mengajukan aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan apabila menghadapi berbagai kendala itu. Pengajuan perpanjangan waktu dapat disampaikan secara daring melalui situs pajak.go.id.

"Kini penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui pajak.go.id. Kami menyebutnya dengan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan, singkatnya e-PSPT," dikutip dari media sosial Ditjen Pajak pada Rabu (5/4/2023).

Advertisement

Baca juga: Penyakit Jantung Koroner Dapat Dipicu Pola Hidup Tidak Sehat Sejak Muda

Sebelumnya, penyampaian perpanjangan waktu SPT Tahunan harus dilakukan langsung di kantor pajak. Namun, kini prosesnya dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.

Wajib pajak dapat mengakses situs pajak.go.id, masuk ke menu Profil, lalu klik Aktivasi Fitur. Setelah itu, centang pilihan e-PSPT dan klik Ubah Fitur Layanan agar bisa melakukan penambahan hak akses.

Setelah itu, untuk mengakses aplikasi perpanjangan waktu, di situs resmi Ditjen Pajak klik menu Layanan dan pilih aplikasi perpanjangan waktu atau e-PSPT. Lengkapi berbagai dokumen untuk pengajuan perpanjangan waktu tersebut.

Ditjen Pajak akan melakukan validasi data untuk memastikan apakah wajib pajak terkait berhak memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.

"Pastikan anda menyampaikan pemberitahuan ini sebelum jatuh tempo," tulis Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement