Advertisement
Cara Mudah Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dokumen untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT belum siap saat memasuki batas waktu pelaporan? Tenang, sebagai wajib pajak kamu dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT lho.
Mengutip Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com dari penjelasan di media sosial Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, wajib pajak kerap menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berjalan, maupun alasan lainnya.
Wajib pajak dapat mengajukan aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan apabila menghadapi berbagai kendala itu. Pengajuan perpanjangan waktu dapat disampaikan secara daring melalui situs pajak.go.id.
"Kini penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui pajak.go.id. Kami menyebutnya dengan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan, singkatnya e-PSPT," dikutip dari media sosial Ditjen Pajak pada Rabu (5/4/2023).
Advertisement
Baca juga: Penyakit Jantung Koroner Dapat Dipicu Pola Hidup Tidak Sehat Sejak Muda
Sebelumnya, penyampaian perpanjangan waktu SPT Tahunan harus dilakukan langsung di kantor pajak. Namun, kini prosesnya dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.
Wajib pajak dapat mengakses situs pajak.go.id, masuk ke menu Profil, lalu klik Aktivasi Fitur. Setelah itu, centang pilihan e-PSPT dan klik Ubah Fitur Layanan agar bisa melakukan penambahan hak akses.
Setelah itu, untuk mengakses aplikasi perpanjangan waktu, di situs resmi Ditjen Pajak klik menu Layanan dan pilih aplikasi perpanjangan waktu atau e-PSPT. Lengkapi berbagai dokumen untuk pengajuan perpanjangan waktu tersebut.
Ditjen Pajak akan melakukan validasi data untuk memastikan apakah wajib pajak terkait berhak memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
"Pastikan anda menyampaikan pemberitahuan ini sebelum jatuh tempo," tulis Ditjen Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Umumkan Sejumlah Kebijakan untuk Pekerja di Hari Buruh
- Kasus Dugaan Korupsi Sritex Disidik Kejaksaan Agung
- Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Indonesia Bakal Ditentukan dari Daerah
- Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Dilirik Tiga Maskapai Rute Luar Negeri
- Pengusaha Korea Selatan Gerojok Investasi Rp30 Triliun untuk Indonesia
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Sabtu 3 Mei 2025: Pecatur Sleman Berkompetisi di Level Dunia hingga Kebocoran Retribusi Pantai Gunungkidul
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Harga Daging Ayam Hari Ini 2 Mei 2025 Kembali Naik, Cabai Turun
- PPATK Blokir Rekening Senilai Rp600 Miliar Terindikasi Judi Online
- Inflasi April 2025 Capai 1,17 Persen, Listrik hingga Emas Jadi Penyebab Tertinggi
- Produksi Jagung Januari-Juni 2025 Diprediksi Capai 8,07 Juta Ton
- Harga Pangan Hari Ini Sabtu 3 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- Pemadaman Sempat Meluas, PLN Pastikan Sudah Memulihkan 100 Persen Kelistrikan di Bali
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Terus Menurun
Advertisement