Advertisement
Kepatuhan Lapor SPT Tahunan Dinilai Masih Jauh dari Target

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret lalu. Jumlah ini sama dengan 61,80 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.
BACA JUGA: 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
Advertisement
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti memerinci jumlah itu terdiri atas wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,68 juta SPT, sementara wajib pajak badan atau korporasi mencapai 333.710 SPT Tahunan.
“Kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh [Pajak Penghasilan] tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target sebesar 83 persen,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (2/4/2023).
Sebagaimana diketahui, DJP sebelumnya menyebutkan target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
“Bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.
Dwi menyebut pelayanan dan infrastruktur DJP hingga Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik menyusul upaya maksimal yang telah dilakukan dalam melayani wajib pajak.
Untuk memudahkan wajib pajak, lanjutnya, DJP telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik pojok pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak
Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwidth dan pemeliharaan rutin yang dilakukan. Meski demikian, DJP beberapa kali sempat mengalami perlambatan sistem beberapa waktu lalu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap wajib pajak,” tutur Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muhammadiyah Membangun Pusat Distribusi Barang untuk Warung Kelontong
- Setelah Bali Kini Giliran Bekasi Blackout, PLN Berjibaku Membenahi Jaringan Listrik
- Presiden Prabowo Umumkan Sejumlah Kebijakan untuk Pekerja di Hari Buruh
- Kasus Dugaan Korupsi Sritex Disidik Kejaksaan Agung
- Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Indonesia Bakal Ditentukan dari Daerah
Advertisement

Kasus Mbah Tupon Dikawal Anggota DPR Agar Sertifikat Tanah Bisa Segera Kembali
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini Sabtu 3 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- Pemadaman Sempat Meluas, PLN Pastikan Sudah Memulihkan 100 Persen Kelistrikan di Bali
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Terus Menurun
- Sstt.. Ini Loh, Rahasia Perawatan yang Bisa Bikin Anda Tampil Seperti Putri Keraton
- Meski Tanah Mbah Tupon Tidak Jadi Dilelang, Peminjam PNM Diwajibkan Mengembalikan Dana Rp1,5 Miliar
- BPR Profidana Berusia 35 Tahun, Solid di Internal dan Bermanfaat untuk Masyarakat
- Rencana Revisi Undang-Undang Hak Cipta Didukung Menteri Ekonomi Kreatif, Ini Alasannya
Advertisement