Advertisement
Kepatuhan Lapor SPT Tahunan Dinilai Masih Jauh dari Target
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret lalu. Jumlah ini sama dengan 61,80 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.
BACA JUGA: 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
Advertisement
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti memerinci jumlah itu terdiri atas wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,68 juta SPT, sementara wajib pajak badan atau korporasi mencapai 333.710 SPT Tahunan.
“Kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh [Pajak Penghasilan] tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target sebesar 83 persen,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (2/4/2023).
Sebagaimana diketahui, DJP sebelumnya menyebutkan target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
“Bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.
Dwi menyebut pelayanan dan infrastruktur DJP hingga Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik menyusul upaya maksimal yang telah dilakukan dalam melayani wajib pajak.
Untuk memudahkan wajib pajak, lanjutnya, DJP telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik pojok pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak
Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwidth dan pemeliharaan rutin yang dilakukan. Meski demikian, DJP beberapa kali sempat mengalami perlambatan sistem beberapa waktu lalu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap wajib pajak,” tutur Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
- Transaksi Rupiah di Lintas Negara Naik 100 Persen
- Harga Bawang Merah Naik 100 Persen, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement