Advertisement
Ribuan Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax Awal 2026
Ilustrasi pajak. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 20 ribu wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga awal Januari 2026. Capaian ini menandai meningkatnya pemanfaatan sistem administrasi perpajakan digital di Indonesia.
Dari total 20.289 SPT yang masuk per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 14.926 SPT. Selain itu, terdapat 3.959 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan serta 1.404 SPT dari wajib pajak badan, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar AS.
Advertisement
DJP mengapresiasi atas kepatuhan wajib pajak yang melaporkan SPT sejak awal tahun. Menurutnya, partisipasi aktif tersebut mencerminkan kesadaran pajak yang terus tumbuh dan menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, merinci sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Selanjutnya, 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Rosmauli menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sejak awal tahun melalui Coretax.
Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan keinginan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 11.397.471 per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP meyakini tren tersebut menunjukkan bahwa Coretax dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak. “Kami melihat Coretax makin digunakan secara nyata oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melapor tepat waktu guna menghindari denda administrasi serta mendukung optimalisasi sistem perpajakan digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Bantul Nataru 2025 Menurun, Parangtritis Terfavorit
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Stabil Rp2,488 Juta, Buyback Naik
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- KAI Layani 27,2 Juta Penumpang Selama Nataru 2025-2026
- BPS Catat Kunjungan Wisman November 2025 Capai 1,2 Juta
- Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar 2025
- KAI Daop 6 Layani 1,13 Juta Penumpang Nataru, Naik 12 Persen
- Experience Economy Diprediksi Menguat, Jogja Punya Modal Besar
Advertisement
Advertisement



