Advertisement
Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI - Stokcake
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pasal 273 KUHP baru mengatur pidana bagi pemberi pinjaman ilegal yang menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian.
Di mana berdasarkan berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pelaku usaha keuangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori III.
Advertisement
Pasal ini secara tegas melarang pemberian uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Fokus utama dari ketentuan ini adalah pada ketiadaan izin usaha dan sifat aktivitas yang dilakukan secara tetap demi meraup keuntungan komersial.
Praktik rentenir yang memberikan pinjaman tunai dengan bunga mencekik serta jaminan barang secara berulang kini memenuhi unsur pidana. Begitu pula dengan operasi bank keliling yang menyalurkan pinjaman dari pintu ke pintu (door-to-door) dengan sistem angsuran harian dan pemotongan komisi.
BACA JUGA
Karena aktivitas ini dijalankan secara terstruktur namun tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pelakunya kini bisa dilaporkan secara hukum berdasarkan delik dalam KUHP baru tersebut.
Jeratan Hukum bagi Pinjol Ilegal
Meskipun beroperasi di ruang digital, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK tetap masuk dalam cakupan Pasal 273. Substansi kegiatannya tetaplah pemberian uang sebagai usaha untuk memperoleh keuntungan tanpa legalitas.
Selain terancam Pasal 273 KUHP, pinjol ilegal biasanya juga terjerat pelanggaran berlapis, seperti:
- Penyalahgunaan data pribadi (UU ITE).
- Metode penagihan dengan ancaman atau intimidasi.
- Pelanggaran perlindungan konsumen.
Pengecualian: Pinjaman Keluarga dan Insidental Aman
Penting untuk dipahami bahwa ketentuan pidana ini tidak berlaku bagi transaksi pinjaman yang bersifat pribadi, insidental, atau atas dasar kekeluargaan. Pinjaman antarindividu yang tidak dijadikan mata pencaharian tetap dan tidak bertujuan komersial secara profesional dikecualikan dari jerat hukum ini.
Pasal 273 KUHP Baru diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menertibkan praktik keuangan informal yang selama ini merugikan masyarakat kecil. Dengan adanya aturan ini, prinsip perizinan dalam setiap kegiatan usaha pemberian pinjaman menjadi harga mati yang harus dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
Advertisement
Advertisement





