Advertisement
Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI - Stokcake
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pasal 273 KUHP baru mengatur pidana bagi pemberi pinjaman ilegal yang menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian.
Di mana berdasarkan berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pelaku usaha keuangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori III.
Advertisement
Pasal ini secara tegas melarang pemberian uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Fokus utama dari ketentuan ini adalah pada ketiadaan izin usaha dan sifat aktivitas yang dilakukan secara tetap demi meraup keuntungan komersial.
Praktik rentenir yang memberikan pinjaman tunai dengan bunga mencekik serta jaminan barang secara berulang kini memenuhi unsur pidana. Begitu pula dengan operasi bank keliling yang menyalurkan pinjaman dari pintu ke pintu (door-to-door) dengan sistem angsuran harian dan pemotongan komisi.
BACA JUGA
Karena aktivitas ini dijalankan secara terstruktur namun tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pelakunya kini bisa dilaporkan secara hukum berdasarkan delik dalam KUHP baru tersebut.
Jeratan Hukum bagi Pinjol Ilegal
Meskipun beroperasi di ruang digital, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK tetap masuk dalam cakupan Pasal 273. Substansi kegiatannya tetaplah pemberian uang sebagai usaha untuk memperoleh keuntungan tanpa legalitas.
Selain terancam Pasal 273 KUHP, pinjol ilegal biasanya juga terjerat pelanggaran berlapis, seperti:
- Penyalahgunaan data pribadi (UU ITE).
- Metode penagihan dengan ancaman atau intimidasi.
- Pelanggaran perlindungan konsumen.
Pengecualian: Pinjaman Keluarga dan Insidental Aman
Penting untuk dipahami bahwa ketentuan pidana ini tidak berlaku bagi transaksi pinjaman yang bersifat pribadi, insidental, atau atas dasar kekeluargaan. Pinjaman antarindividu yang tidak dijadikan mata pencaharian tetap dan tidak bertujuan komersial secara profesional dikecualikan dari jerat hukum ini.
Pasal 273 KUHP Baru diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menertibkan praktik keuangan informal yang selama ini merugikan masyarakat kecil. Dengan adanya aturan ini, prinsip perizinan dalam setiap kegiatan usaha pemberian pinjaman menjadi harga mati yang harus dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Dinilai Untungkan Indonesia
- THR Swasta Wajib Cair H-14 Lebaran, Melanggar Kena Sanksi
- Ekonom UGM Sebut Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Sulit Tercapai
- Prof. Budi Guntoro Tegaskan Kewajiban Halal Tidak Hilang Pasca ART
- Sektor Jasa Keuangan Tumbuh 7,92 Persen, Sinyal Ekonomi Menguat
Advertisement
Advertisement







