Advertisement
OJK Ingatkan Bijak Gunakan Pinjaman Daring Saat Ramadan
Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI - Stokcake
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—OJK mengingatkan masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan pinjaman daring, menyusul tren peningkatan penyaluran pendanaan Pindar yang kerap terjadi selama Ramadhan.
Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan kemudahan akses pinjaman daring harus diimbangi dengan pertimbangan kemampuan membayar. Masyarakat diminta tidak hanya tergiur kecepatan pencairan dana, tetapi juga menghitung secara cermat kewajiban angsuran.
Advertisement
Selain itu, masyarakat diimbau memastikan pinjaman daring yang digunakan telah berizin dan diawasi OJK. Pemahaman terhadap bunga, jangka waktu, denda, serta risiko pinjaman menjadi hal krusial karena bunga P2P lending umumnya lebih tinggi dibandingkan pinjaman perbankan.
Secara historis pada periode Ramadhan tahun 2024 (Maret 2024), penyaluran pendanaan tumbuh 8,90% (month-to-month/mtm).
BACA JUGA
Kemudian pada periode Ramadhan tahun 2025 (Maret 2025) penyaluran pendanaan meningkat 3,80% mtm. Menurutnya, tren tersebut menunjukkan bahwa Ramadhan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat.
"Penyaluran pendanaan Pindar saat ini masih didominasi pendanaan konsumtif," kata Agusman.
Dia mengatakan, pada November 2025 outstanding pendanaan konsumtif mencapai Rp63,63 triliun dengan porsi 67,09% dari total outstanding industri Pindar. "Dengan demikian, sektor produktif mencakup 32,91% dari total outstanding industri Pindar," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan Pindar. Dalam setiap kegiatan literasi keuangan, OJK DIY secara konsisten menyampaikan prinsip kehati-hatian kepada masyarakat.
Pertama, menurut Eko, masyarakat diminta menyikapi kemudahan akses keuangan, khususnya Pindar, secara bijak. Tidak hanya mempertimbangkan kemudahan memperoleh dana, tetapi juga menimbang kebutuhan serta kemampuan membayar angsuran secara tepat waktu dan tepat jumlah atas pinjaman yang diakses.
Selanjutnya, OJK DIY meminta masyarakat mengidentifikasi kembali urgensi meminjam melalui Pindar. Masyarakat juga diimbau memilih Pindar yang legal, yakni berizin dan diawasi OJK. Selain itu, masyarakat perlu memahami manfaat, tingkat bunga, jangka waktu, denda, serta risiko pinjaman.
"Hal ini penting dipahami karena bunga yang dikenakan peer-to-peer (P2P) lending lebih tinggi dibandingkan bunga pinjaman perbankan atau pembiayaan pada umumnya, dan jangka waktunya lebih pendek sehingga akan mempengaruhi penagihannya," tuturnya.
Eko juga meminta masyarakat memanfaatkan Pindar untuk kepentingan produktif. Menurutnya, kegiatan produktif berpotensi menghasilkan pemasukan, yang diharapkan sebagiannya dapat digunakan untuk mengangsur pinjaman.
OJK mendorong masyarakat memanfaatkan pinjaman daring untuk kebutuhan produktif agar pinjaman dapat membantu meningkatkan pendapatan, bukan justru menambah beban keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalur Trans Jogja, Tujuan ke Sleman Bantul dan Keliling Tempat Wisata
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



