Sultan Tegas Tak Toleransi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY
Sultan HB X menegaskan tak ada toleransi bagi penyalahgunaan tanah di DIY. Pengawasan TKD diperketat dan pelanggaran akan ditindak tegas.
Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI/Stokcake
Harianjogja.com, JOGJA—OJK mengingatkan masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan pinjaman daring, menyusul tren peningkatan penyaluran pendanaan Pindar yang kerap terjadi selama Ramadhan.
Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan kemudahan akses pinjaman daring harus diimbangi dengan pertimbangan kemampuan membayar. Masyarakat diminta tidak hanya tergiur kecepatan pencairan dana, tetapi juga menghitung secara cermat kewajiban angsuran.
Selain itu, masyarakat diimbau memastikan pinjaman daring yang digunakan telah berizin dan diawasi OJK. Pemahaman terhadap bunga, jangka waktu, denda, serta risiko pinjaman menjadi hal krusial karena bunga P2P lending umumnya lebih tinggi dibandingkan pinjaman perbankan.
Secara historis pada periode Ramadhan tahun 2024 (Maret 2024), penyaluran pendanaan tumbuh 8,90% (month-to-month/mtm).
Kemudian pada periode Ramadhan tahun 2025 (Maret 2025) penyaluran pendanaan meningkat 3,80% mtm. Menurutnya, tren tersebut menunjukkan bahwa Ramadhan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat.
"Penyaluran pendanaan Pindar saat ini masih didominasi pendanaan konsumtif," kata Agusman.
Dia mengatakan, pada November 2025 outstanding pendanaan konsumtif mencapai Rp63,63 triliun dengan porsi 67,09% dari total outstanding industri Pindar. "Dengan demikian, sektor produktif mencakup 32,91% dari total outstanding industri Pindar," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan Pindar. Dalam setiap kegiatan literasi keuangan, OJK DIY secara konsisten menyampaikan prinsip kehati-hatian kepada masyarakat.
Pertama, menurut Eko, masyarakat diminta menyikapi kemudahan akses keuangan, khususnya Pindar, secara bijak. Tidak hanya mempertimbangkan kemudahan memperoleh dana, tetapi juga menimbang kebutuhan serta kemampuan membayar angsuran secara tepat waktu dan tepat jumlah atas pinjaman yang diakses.
Selanjutnya, OJK DIY meminta masyarakat mengidentifikasi kembali urgensi meminjam melalui Pindar. Masyarakat juga diimbau memilih Pindar yang legal, yakni berizin dan diawasi OJK. Selain itu, masyarakat perlu memahami manfaat, tingkat bunga, jangka waktu, denda, serta risiko pinjaman.
"Hal ini penting dipahami karena bunga yang dikenakan peer-to-peer (P2P) lending lebih tinggi dibandingkan bunga pinjaman perbankan atau pembiayaan pada umumnya, dan jangka waktunya lebih pendek sehingga akan mempengaruhi penagihannya," tuturnya.
Eko juga meminta masyarakat memanfaatkan Pindar untuk kepentingan produktif. Menurutnya, kegiatan produktif berpotensi menghasilkan pemasukan, yang diharapkan sebagiannya dapat digunakan untuk mengangsur pinjaman.
OJK mendorong masyarakat memanfaatkan pinjaman daring untuk kebutuhan produktif agar pinjaman dapat membantu meningkatkan pendapatan, bukan justru menambah beban keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X menegaskan tak ada toleransi bagi penyalahgunaan tanah di DIY. Pengawasan TKD diperketat dan pelanggaran akan ditindak tegas.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.