Kecelakaan Maut di Boyolali, Motor Disambar Truk LPG di Lampu Merah
Kecelakaan maut di Boyolali, motor tertabrak truk LPG di lampu merah Penggung. Satu penumpang tewas di lokasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (16/6/2025). (ANTARA/HO-OJK)
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat pengawasan terhadap aktivitas influencer yang mempromosikan produk keuangan, termasuk saham, di ruang digital. Regulasi baru tersebut saat ini tinggal menunggu proses pengundangan sebelum resmi diberlakukan.
Pejabat sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK tidak mengatur individu sebagai influencer, melainkan fokus pada aktivitas digital yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Friderica, regulasi pasar modal yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, belum mengatur secara rinci aktivitas promosi atau rekomendasi investasi di ruang digital.
“Kalau influencer dikaitkan dengan undang-undang pasar modal, itu bisa dikenakan Pasal 90, 100, dan 103. Namun di luar pasar modal, kami baru saja mengeluarkan peraturan OJK yang mengatur aktivitas di dunia digital,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan OJK menitikberatkan pada dampak yang ditimbulkan dari suatu aktivitas, bukan pada siapa pelakunya. Setiap pihak yang menyampaikan pernyataan atau rekomendasi menyesatkan hingga menimbulkan kerugian finansial bagi publik berpotensi dikenai sanksi.
“Siapapun orangnya, apabila berkata atau merekomendasikan sesuatu yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian, tentu akan kami tindak,” katanya.
Friderica mencontohkan, influencer yang mempromosikan produk keuangan dengan mengaku sebagai pengguna, padahal menerima imbalan atau komisi dari pihak tertentu, dapat dikenai sanksi. Termasuk pula praktik “pom-pom” saham, yakni upaya mengerek harga saham melalui promosi masif sebelum dilepas demi keuntungan pribadi.
Menurutnya, pelanggaran semacam itu dapat dijatuhi sanksi berat apabila terbukti melanggar ketentuan pasar modal maupun aturan baru terkait aktivitas digital.
Terkait waktu pemberlakuan, Friderica menyebut regulasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) tersebut saat ini hanya tinggal menunggu proses pengundangan.
“POJK-nya sudah kami keluarkan, sekarang tinggal menunggu diundangkan,” ujarnya.
OJK berharap, dengan adanya regulasi ini, ekosistem promosi dan penyebaran informasi produk keuangan di media sosial menjadi lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi investor ritel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kecelakaan maut di Boyolali, motor tertabrak truk LPG di lampu merah Penggung. Satu penumpang tewas di lokasi.
Film Jangan Buang Ibu karya Leo Pictures akan menggelar Gala Premiere di 20 kota termasuk Yogyakarta sebelum tayang 25 Juni 2026.
Fathul Wahid bukan dikenal sebagai penyair. Dia akademisi, Guru Besar Sistem Informasi, dan Rektor UII. Justru karena itulah puisinya terasa menarik.
DSI resmi jadi BUMN baru pengelola ekspor SDA. Siap kendalikan sawit, batu bara, dan ferro alloy mulai 2026.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas