Advertisement
Segini Rata-rata Gaji Karyawan di Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Berdasarkan Laman Salary Explorer, terjadi ketimpangan gaji karyawan di indonesia.
Dalam laporannya, Salary Explorer menyebut rata-rata gaji terendah di Indonesia adalah Rp3.070.000. Jumlah itu lebih kecil daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang senilai Rp4.901.798 pada 2023.
Advertisement
Bahkan jika dibandingkan Upah Minimum Regional (UMR) di Kota Bogor (Rp4,6 juta) dan Kota Depok (Rp4,5 juta) jumlah itu masih lebih kecil.
Baca juga: Industri Tekstil dan Alas Kaki Rontok, Ini Deretan Pabrik yang PHK Ribuan Karyawannya
Angka dalam laporan itu didapat dari hasil survei yang diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai negara.
Kemudian untuk batas atas gaji pegawai di Indonesia senilai Rp54.200.000. Jumlah itu bukan nominal maksimal, dalam kenyataannya nilai maksimal bisa jauh lebih besar.
Secara rata-rata, gaji karyawan di Indonesia menurut survei tersebut adalah sebesar Rp12.100.000 per bulan.
Median alias nilai tengah perihal gaji karyawan di Indonesia adalah senilai Rp10.500.000. Artinya, 50% pegawai di Indonesia mendapat gaji di atas Rp10,5 juta. Sementara 50% lainnya di bawah Rp10,5 juta.
Dilihat dari persentasenya, 65% pegawai di Indonesia mendapat gaji sebesar Rp6.950.000 - Rp17.900.000; 20% digaji kurang dari Rp6.950.000; 10% mendapat upah antara Rp17.900.000 - Rp22.800.000; dan hanya 5% yang mendapat gaji di atas Rp22.800.000.
"Jika gaji Anda lebih kecil ketimbang gaji rata-rata dan gaji median, artinya ada banyak sekali orang yang gajinya di atas Anda," tulis laman Salary Explorer.
Laporan yang sama menunjukkan adanya kenaikan gaji sebesar 32% bagi karyawan yang telah bekerja 2-5 tahun. Kenaikan itu bertambah jadi 36% untuk masa kerja 5-10 tahun.
Sementara untuk karyawan yang bekerja lebih dari 20 tahun hanya mendapat kenaikan gaji sebesar 9%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
Advertisement
Advertisement