Advertisement

Segini Rata-rata Gaji Karyawan di Indonesia

Taufan Bara Mukti
Minggu, 21 Mei 2023 - 18:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Segini Rata-rata Gaji Karyawan di Indonesia Rata-rata gaji karyawan di Indonesia - Freepik.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Berdasarkan Laman Salary Explorer, terjadi ketimpangan gaji karyawan di indonesia.

Dalam laporannya, Salary Explorer menyebut rata-rata gaji terendah di Indonesia adalah Rp3.070.000. Jumlah itu lebih kecil daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang senilai Rp4.901.798 pada 2023.

Advertisement

Bahkan jika dibandingkan Upah Minimum Regional (UMR) di Kota Bogor (Rp4,6 juta) dan Kota Depok (Rp4,5 juta) jumlah itu masih lebih kecil.

Baca juga: Industri Tekstil dan Alas Kaki Rontok, Ini Deretan Pabrik yang PHK Ribuan Karyawannya

Angka dalam laporan itu didapat dari hasil survei yang diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai negara.

Kemudian untuk batas atas gaji pegawai di Indonesia senilai Rp54.200.000. Jumlah itu bukan nominal maksimal, dalam kenyataannya nilai maksimal bisa jauh lebih besar.

Secara rata-rata, gaji karyawan di Indonesia menurut survei tersebut adalah sebesar Rp12.100.000 per bulan.

Median alias nilai tengah perihal gaji karyawan di Indonesia adalah senilai Rp10.500.000. Artinya, 50% pegawai di Indonesia mendapat gaji di atas Rp10,5 juta. Sementara 50% lainnya di bawah Rp10,5 juta.

Dilihat dari persentasenya, 65% pegawai di Indonesia mendapat gaji sebesar Rp6.950.000 - Rp17.900.000; 20% digaji kurang dari Rp6.950.000; 10% mendapat upah antara Rp17.900.000 - Rp22.800.000; dan hanya 5% yang mendapat gaji di atas Rp22.800.000.

"Jika gaji Anda lebih kecil ketimbang gaji rata-rata dan gaji median, artinya ada banyak sekali orang yang gajinya di atas Anda," tulis laman Salary Explorer.

Laporan yang sama menunjukkan adanya kenaikan gaji sebesar 32% bagi karyawan yang telah bekerja 2-5 tahun. Kenaikan itu bertambah jadi 36% untuk masa kerja 5-10 tahun.

Sementara untuk karyawan yang bekerja lebih dari 20 tahun hanya mendapat kenaikan gaji sebesar 9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement