Advertisement
DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Rasio Perpajakan 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat untuk menaikkan target tax ratio atau rasio perpajakan pada 2024 antara 9,92-10,2%.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara membacakan hasil rapat Panja Penerimaan Negara dan menyampaikan bahwa peningkatan tersebut sebagai bentuk optimalisasi Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Ada kenaikan sedikit batas bawah dan batas atas,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama pemerintah, Kamis (8/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Resmi! Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik Ditetapkan 0%
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan dalam kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tax ratio berada di kisaran 9,91 – 10,18 persen dari produk domestik bruto (PDB) 2024 atau lebih tinggi dari target 2023 yang mencapai 9,61 persen.
Usaha pemerintah untuk menambah penerimaan negara juga akan dilakukan dengan melakukan terobosan pada sektor perpajakan, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termausk melakukan perluasan basis perpajakan
Hasil Panja Penerimaan Pajak lainnya, yaitu pemerintah akan mengoptimalkan potensi perpajakan dari program hilirisasi perekonoian yang sedang digalakkan untuk transformasi perekonomian Indonesia
Pemerintah juga akan mengoptimalisasi PNBP melalui pemanfaatan SDA, dividen BUMN, peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas, kebijakan penguatan aset barang milik negara yang lebih optimal, serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi
Selain itu, Komisi XI mendukung upaya optimalisasi penagihan piutang PNBP yang merupakan upaya tambahan yang dilakukan pemerintah dalam rangka penyelesaian piutang PNBP melalui automatic blocking system (ABS) dengan kriteria yang konsisten.
Sepanjang 2022, pemerintah membukukan penerimaan pajak sebesar Rp1.716,8 triliun atau tembus 115,6 persen dari target sebesar Rp1.485,0 triliun.
Realisasi tersebut bahkan meningkat 34,3 persen jika dibandingkan dengan capaian tahun lalu (year-on-year/yoy
Adapun, perolehan tax ratio Indonesia sepanjang 2022 bertengger di level 10,41 persen. Perolehan ini naik dari tahun 2021 yang mencapai 9,12 persen dan tahun 2020 sebesar 8,33 persen. Namun, rasio pajak yang ideal bagi suatu negara seharusnya mencapai 15 persen
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengenakan batik bertema warna merah muda menyampaikan penghargaan kepada Panja yang telah membahas asumsi dasar untuk ekonomi makro dan akan digunakan untuk penyusunan RAPBN 2024
“Kami akan terus melakukan penelitian observasi erhadap perkembangan ekonomi terkini untuk bisa menignkatkna akurasi dari berbagai asumsi dasar yang digunakan perhitungan RAPBN 2024 yang akan disampaikan Presiden pada 16 Agustus,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Brasil dan India Perkuat Kerja Sama Dagang
- 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun 2026
- CEO Danantara Ungkap Alasan Pergantian Direksi Garuda Indonesia
- Prabowo Pangkas BUMN Jadi 200 Entitas Usaha, Optimistis Untung
- Pertamina Patra Niaga Kembangkan SAF dari Minyak Jelantah
- Trump Klaim India Tak Lagi Beli Minyak dari Rusia
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Tembus Rp2,6 Juta
Advertisement
Advertisement