Advertisement

Promo November

Punya Hewan Kesayangan? Lindungi Dia dengan Asuransi

Pernita Hestin Untari
Kamis, 29 Juni 2023 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Punya Hewan Kesayangan? Lindungi Dia dengan Asuransi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Siapa bilang asuransi hanya untuk manusia? Kini, hewan peliharaan kesayangan Anda juga bisa dilindungi oleh asuransi.

Beberapa perusahaan kini menyediakan asuransi hewan atau pet insurance yang memberikan perlindungan terhadap hewan peliharaan atas risiko-risiko tertentu. 

Advertisement

Risiko tersebut bervariasi di antaranya sakit, kecelakaan, hingga kematian. Untuk lebih jelasnya berikut ini beberapa asuransi hewan yang disediakan oleh beberapa perusahaan asuransi:

1. PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI)

MAGI menyediakan asuransi hewan peliharaan yang mencakup ganti rugi terhadap kemungkinan risiko kematian, hingga cacat total akibat kecelakaan. 

Tidak hanya itu, asuransi hewan peliharaan milik MAGI juga memberikan santunan biaya pengobatan, biaya pencegahan/pengobatan rabies, dan biaya tambahan penitipan hewan. 

Jenis hewan yang bisa mendapatkan asuransi ini yakni khusus anjing dan kucing bersertifikat resmi dari Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) atau Indonesian Cat Association (ICA). 

Syarat-syarat lainnya di antaranya yakni uang pertanggungan maksimal Rp25 juta, lokasi pemeliharaan di rumah, serta usia hewan peliharaan 30 hari sampai dengan 10 tahun (9 tahun untuk penutupan terakhir). 

BACA JUGA: Berbeda Dengan Asuransi Komersial, Jaminan Sosial Perlu Penyesuaian Aturan PSAK 74

2. Zurich Insurance

Zurich Insurance atau Zurich Asuransi Indonesia menyediakan asuransi peliharaan seperti kucing dan anjing. Manfaat yang didapatkan di antaranya santunan biaya perawatan atau pengobatan hingga Rp2,5 juta, santunan kematian akibat kecelakaan sampai Rp5 juta, sampai santunan biaya pemakaman dan kremasi Rp1 juta. 

Asuransi tersebut tidak bisa digunakan untuk hewan peliharaan yang berada di tempat penitipan atau penginapan hewan, balai karantina hewan, atau sedang menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

Kemudian, Zurich Insurance juga tidak akan menanggung jika kerugian terjadi saat peliharaan kesayangan berada di tempat atau area terlarang. Biaya premi yang harus dibayarkan mencapai Rp210 ribu. Biaya tersebut  sudah termasuk dengan penerbitan polis.

3. Asuransi Sinar Mas

Asuransi Sinar Mas memiliki Simas Pet Insurance yang merupakan produk asuransi perusahaan khusus anjing dan kucing. 

Dengan asuransi tersebut, pemegang polis dapat memperoleh jaminan kematian akibat kecelakaan, jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, serta jaminan kehilangan akibat pencurian yang disertai kekerasan. 

Simas Pet Insurance juga dilengkapi dengan jaminan tambahan seperti santunan atas biaya rawat inap dan santunan kremasi. Adapun nilai pertanggungan Simas Insurance Pet dimulai maksimum sampai dengan Rp5 juta hingga Rp50 juta. 

Adapun penerapan harga pertanggungan adalah berdasarkan kuitansi pembelian. Apabila kuitansi pembelian tidak ada, maka pergantian sesuai dengan harga per shop rekanan perusahaan. 

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan

Gunungkidul
| Jum'at, 22 November 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement