Advertisement
Peminat Asuransi Bersubsidi Khusus Hewan Ternak Tinggi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau atau disebut juga AUTSKPT milik Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo banyak dimanfaatkan masyarakat untuk melindungi berbagai risiko terhadap hewan ternak.
AUTSKPT merupakan asuransi khusus untuk hewan ternak yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Advertisement
Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara menjelaskan bahwa pemanfaatan asuransi hewan ternak tercermin dari pengajuan klaimnya kepada perseroan. Berdasarkan data pelaksanaan AUTSK Program Subsidi Pemerintah sejak 2016 sampai dengan 2022, asuransi itu memiliki rasio klaim yang sangat tinggi.
"Menurut data per 29 Juni 2023, klaim AUTSK program subsidi pemerintah yang telah diselesaikan oleh Asuransi Jasindo selama pelaksanaan program sejak 2016 sampai 2022 adalah sebesar Rp180,26 miliar," ujar Diwe dikutip dari Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (29/6/2023).
Diwe mengatakan bahwa nilai klaim ini berpotensi meningkat mengingat masih adanya liabilitas atas polis tahun 2022 yang akan berakhir pada akhir 2023.
Baca juga: Long Weekend, Malioboro Penuh Wisatawan Jajal Andong dan Selfie
Melihat tingginya loss ratio setiap tahunnya dan sebagai mitigasi risiko saat ini, Jasindo sedang mengajukan proses evaluasi perbaikan produk AUTSK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah cakupan proteksi asuransi hewan ternak, yakni hanya melindungi sapi atau kerbau betina.
Menurut Diwe sapi atau kerbau jantan, termasuk untuk kurban, belum masuk dalam program pemerintah tersebut. Dengan pertimbangan sapi atau kerbau betina yang jumlahnya terbatas, dan untuk terus menjaga keberlangsungan usaha peternakan, Diwe menilai perlu adanya peninjauan ulang asuransi tersebut.
Berikut kriteria lengkap asuransi hewan ternak dalam Pedoman Bantuan Premi/Juknis AUTSK yang dikeluarkan oleh Kementan:
a. Sapi/Kerbau Betina berumur minimal satu tahun
b. Sapi/Kerbau memiliki identitas yang jelas seperti eartag/necktag/micro-chip/ Kartu Ternak
c. Peternak tergabung dalam kelompok ternak/gabungan kelompok ternak
d. Peternak yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan
Berikut penyebab klaim yang dijamin dalam polis AUTSK program pemerintah bersifat sudden and unforseen, yaitu:
a. Sapi/Kerbau mati karena penyakit.
Penyakit yang dijamin dalam polis adalah Anthrax, Brucellosis (Brucella abortus), hemorrhagic Septicaemia /Septicaemia Epizootica, Infectious Bovine Rhinotracheitis, Bovine tuberculosis, Paratuberculosis, Campylobacteriosis, Penyakit Jembrana, Surra, Cysticercosis, Q Fever, Bovine Ephemeral Fever, Bovine Viral Diarhea, Timpani/Bloat dan Distochia.
b. Sapi/Kerbau mati karena beranak
c. Sapi/Kerbau mari karena kecelakaan
d. Kehilangan Sapi/Kerbau karena kecurian
Berdasarkan hal-hal di atas hewan yang dijamin dalam program AUTSK yaitu jenis sapi/ kerbau betina yang mengalami penyebab yang dijamin polis sebagaimana disebutkan.
Diwe menjelaskan bahwa AUSTK Program Subsidi Pemerintah cukup diminati oleh masyarakat lantaran preminya yang murah dan coverage yang cukup luas. Berdasarkan data pelaksanaan AUTSK Program Subsidi Pemerintah selama 5 tahun (2018—2022), Peternak yang mengikuti AUTSK sebanyak 249.960 orang dengan hewan ternak sapi/kerbau sejumlah 516.300 ekor.
"AUTSK memiliki potensi yang besar ke depan. Berdasarkan data yang kami peroleh dari BPS, populasi ternak Sapi potong tahun 2021 sebanyak 18,05 juta ekor, sehingga AUTSK ini sangat diperlukan dalam rangka melindungi keberlangsungan usaha peternakan," jelas Diwe.
Di sisi lain, Diwe menjelaskan bahwa untuk program AUTSK komersial/non program subsidi pemerintah cukup banyak permintaannya, namun tarif preminya lebih tinggi serta syarat dan ketentuannya berbeda dengan program subsidi pemerintah.
"Sehingga biasanya hanya diikuti peserta asuransi atau perusahaan yang benar benar membutuhkan perlindungan ternaknya," kata Diwe.
Dia menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki usaha ternak sapi/kerbau skala besar biasanya sudah memiliki standar pengelolaan ternak sendiri yang cukup baik sehingga tidak memerlukan perlindungan asuransi atau diberikan proteksi asuransi khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Polri Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2, Uang Suap Capai Rp1 Miliar
- Dukung Water Bombing di TPA Putri Cempo, Lanud Adi Soemarmo Monitor Tiap Hari
- Bappilu PSI Sukoharjo: Kaesang Ketua Umum PSI, Jangan Remehkan Anak Muda
- Jelang Putusan MK Usia Minimal Cawapres, Posko Gibran Sak Dadine Beroperasi
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Kisah Merawat Sungai Code, Pernah Dijuluki Toilet Terpanjang di Dunia
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Tak Bayar Pajak Transaksi E-commerce
- Pemda DIY Memastikan Seluruh Warga Terlindungi JKN
- Berkah Gelegar Cuan PLN Mobile, Kastalim Terima Hadiah Mobil Listrik Langsung dari General Manager PLN
- Menteri PUPR Membujuk Investor China Agar Mau Menanam Modal di IKN
- Kenaikan Harga Beras Bakal Kerek Inflasi September? Ini Kata BPS DIY
- TikTok Shop Dilarang, Apakah Menguntungkan UMKM DIY? Ini Kata Pemda..
- Mendag: TikTok Shop Enggak Boleh Beroperasi, Kita Kasih Waktu 1 Minggu!
Advertisement
Advertisement