Advertisement
Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Begini Cara Mencicilnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar tunggakan iuran dengan cara mencicil. Keringanan tersebut diberikan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Program cicilan tersebut bernama Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Advertisement
Adapun syarat bagi peserta yang mengikuti program REHAB antara lain:
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan yakni 4-24 bulan
2. Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27
4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
BACA JUGA: Seluruh Mahasiswa KKN di UGM terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
1. Peserta BPJS Kesehatan perlu mendownload dan masuk ke aplikasi Mobile JKN
2. Kemudian pilih menu “Rencana Pembayaran Bertap”
3. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera
4. Aplikasi juga akan menampilkan informasi terkait program yakni jumlah iuran tunggakan, syarat, dan ketentuan yang berlaku
5. Peserta akan melihat simulasi tagihan yang dapat dipilih
6. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera
7. Apabila pendaftaran telah berhasil, peserta dapat melanjutkan pembayaran cicilan tunggakan melalui mitra pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
Advertisement

RTH di Pusat Kota Wates Masih Favorit Dikunjungi Warga Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Umumkan Daftar Tarif 14 Negara, Termasuk Indonesia Kena 32 Persen
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Ini Komentar BEI Soal Pasar Saham
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Tarif Trump Diumumkan 32 Persen untuk Indonesia Berlaku 1 Agustus, Pemerintah Akan Terus Negosiasi
- Jajaran Direksi Pertamina Patra Dirombak, Mantan Dirjen Migas Jadi Wakil Direktur
- Pekerja yang Belum Dapat BSU Diminta Bersabar
- Donald Trump Tetapkan Tarif untuk Indonesia 32 Persen, OJK Sebut Dampaknya Masih Terbatas
Advertisement
Advertisement