Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Begini Cara Mencicilnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar tunggakan iuran dengan cara mencicil. Keringanan tersebut diberikan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Program cicilan tersebut bernama Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Advertisement
Adapun syarat bagi peserta yang mengikuti program REHAB antara lain:
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan yakni 4-24 bulan
2. Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27
4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
BACA JUGA: Seluruh Mahasiswa KKN di UGM terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
1. Peserta BPJS Kesehatan perlu mendownload dan masuk ke aplikasi Mobile JKN
2. Kemudian pilih menu “Rencana Pembayaran Bertap”
3. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera
4. Aplikasi juga akan menampilkan informasi terkait program yakni jumlah iuran tunggakan, syarat, dan ketentuan yang berlaku
5. Peserta akan melihat simulasi tagihan yang dapat dipilih
6. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera
7. Apabila pendaftaran telah berhasil, peserta dapat melanjutkan pembayaran cicilan tunggakan melalui mitra pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Anjlok Lagi! Ini Penyebabnya...
- Mitsubishi XForce Resmi Meluncur di Pulau Dewata, Harga Mulai Rp391,9 Juta
- Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
- LPS Bakal Tindak Pelaku Fraud Sampai Hidupnya Susah
- Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun, Ada Apa?
- Isi Bensin Semakin Mudah, Bisa Patungan dengan MyPertamina
- Begini Keuntungan dan Risiko Menabung di BPR
Advertisement
Advertisement