Advertisement
Harga Emas Batangan Hari Ini: Beli Termurah Rp586.500

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau turun tipis pada perdagangan hari ini, Senin, (17/7/2023). Cetakan emas paling murah ukuran 0,5 gram terpantau dihargai Rp586.500.
BACA JUGA: Harga Emas Turun
Advertisement
Adapun, pada perdagangan akhir pekan lalu, Jumat (14/7/2023), harga emas global bergerak turun dan diperkirakan akan melanjutkan koreksi jika data ekonomi AS mengalami penguatan.
Berdasarkan informasi dari Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp586.500, turun tipis Rp500 dibandingkan dengan harga kemarin, Minggu, (16/7/2023).
Sementara itu, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual Rp1.073.000, turun Rp1.000 dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Adapun emas 24 karat Antam ukuran 5 gram hari ini dijual dengan harga Rp5.140.000 atau turun Rp5.000 dari harga kemarin. Sedangkan emas batangan dengan satuan 10 gram dibanderol dengan harga Rp10.225.000, atau turun Rp10.000.
Selanjutnya harga emas untuk satuan 50 gram dipatok seharga Rp50.795.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat dibeli dengan harga Rp101.512.000.
Emas ukuran 500 gram hari ini dijual senilai Rp506.820.000 dan cetakan terbesar 1.000 gram dibanderol dengan harga Rp1.013.600.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam terpantau turun Rp.1000 dibandingkan dengan harga kemarin dan kini berada di level Rp946.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
Advertisement