Advertisement
Banyak Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran karena Kesulitan Ekonomi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Peserta mandiri Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mayoritas menunggak iuran dikarenakan kesulitan ekonomi. Tak sedikit dari mereka yang mendapatkan penghasilan tidak tetap.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menyebutkan bahwa program cicilan untuk peserta mandiri yang menunggak iuran tidak akan merugikan peserta segmen lainnya. Terutama segmen Penerima Upah (PU) yang rutin membayarkan iuran setiap bulannya.
Advertisement
“Umumnya yang menunggak itu memang orang dengan kehidupan berat dan tidak memiliki penghasilan tetap, agak aneh orang yang kesulitan keuangan diirikan, dibandingkan mereka yang memiliki gaji atau pendapatan rutin,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Ghufron pun tidak memungkiri bahwa mengatur peserta yang menunggak bukan perkara mudah. Pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk lebih meningkatkan efektivitas peserta.
Baca juga: Kereta Api Brantas Tabrak Truk di Semarang hingga Kebakaran
Diketahui, masih ada 16,6 juta peserta segmen mandiri yang menunggak iuran per 7 Juli 2023. Pada Juli 2023, jumlah peserta yang sudah pernah mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 258.321.423 jiwa.
“Sudah banyak hal yang dilakukan untuk [peserta membayar iuran],”katanya.
Ghufron menambahkan BPJS Kesehatan juga memiliki program cicilan yakni Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk membantu meringankan peserta yang menunggak. Pihaknya juga mencarikan solusi supaya peserta tersebut masuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pihak pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 42 ayat 3 menyebutkan pemberhentian sementara kepesertaan berakhir dan status kepesertaan aktif lagi jika peserta membayar iuran bulan yang tertunggak paling banyak 24 bulan.
Jadi, walaupun memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, peserta cukup membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan atau dua tahun.
Untuk meningkatkan efek jera bagi peserta yang mampu, juga diatur bahwa yang menunggak dapat dikenakan denda pelayanan 5 persen dari biaya rawat inap lalu dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan tambahan berupa jumlah bulan keterlambatan atau tertunggak paling banyak 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Pelajar di Bantul Tewas Dibacok Senjata Tajam di Jalan Bawuran
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
Advertisement