Komdigi Ingatkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Sebelum 6 Juni
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023). /Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA—Peserta mandiri Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mayoritas menunggak iuran dikarenakan kesulitan ekonomi. Tak sedikit dari mereka yang mendapatkan penghasilan tidak tetap.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menyebutkan bahwa program cicilan untuk peserta mandiri yang menunggak iuran tidak akan merugikan peserta segmen lainnya. Terutama segmen Penerima Upah (PU) yang rutin membayarkan iuran setiap bulannya.
“Umumnya yang menunggak itu memang orang dengan kehidupan berat dan tidak memiliki penghasilan tetap, agak aneh orang yang kesulitan keuangan diirikan, dibandingkan mereka yang memiliki gaji atau pendapatan rutin,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Ghufron pun tidak memungkiri bahwa mengatur peserta yang menunggak bukan perkara mudah. Pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk lebih meningkatkan efektivitas peserta.
Baca juga: Kereta Api Brantas Tabrak Truk di Semarang hingga Kebakaran
Diketahui, masih ada 16,6 juta peserta segmen mandiri yang menunggak iuran per 7 Juli 2023. Pada Juli 2023, jumlah peserta yang sudah pernah mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 258.321.423 jiwa.
“Sudah banyak hal yang dilakukan untuk [peserta membayar iuran],”katanya.
Ghufron menambahkan BPJS Kesehatan juga memiliki program cicilan yakni Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk membantu meringankan peserta yang menunggak. Pihaknya juga mencarikan solusi supaya peserta tersebut masuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pihak pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 42 ayat 3 menyebutkan pemberhentian sementara kepesertaan berakhir dan status kepesertaan aktif lagi jika peserta membayar iuran bulan yang tertunggak paling banyak 24 bulan.
Jadi, walaupun memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, peserta cukup membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan atau dua tahun.
Untuk meningkatkan efek jera bagi peserta yang mampu, juga diatur bahwa yang menunggak dapat dikenakan denda pelayanan 5 persen dari biaya rawat inap lalu dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan tambahan berupa jumlah bulan keterlambatan atau tertunggak paling banyak 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Veda Ega Pratama finis kedelapan di Moto3 Jerman, raih 8 poin dan naik ke peringkat enam klasemen. Balapan sengit di Sachsenring, Veda salip Hakim Danish.
Ilmuwan AI peraih Nobel John Jumper hengkang dari Google DeepMind ke Anthropic. Eksodus talenta AI semakin memanas di antara raksasa teknologi.
JBBA 2026 menilai keberhasilan organisasi dari aspek ekonomi berkelanjutan, bukan hanya laba dan pertumbuhan bisnis semata.
Komedian Temon Templar meninggal dunia pada usia 59 tahun. Abdel Achrian dan Aldi Taher ungkap duka. Simak profil dan perjalanan kariernya di sini.
JBBA 2026 menilai komitmen nyata organisasi dalam menjaga budaya lokal. Pelestarian budaya tak lagi dipandang sekadar kegiatan seremonial.