Advertisement
Awas Tertipu! Satgas Beberkan Daftar 434 Pinjol Ilegal per Juli 2023

Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA—Dalam operasi sibernya pada Juli 2023 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) menemukan total 434 pinjaman online ilegal, yang terdiri dari 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal di sejumlah situs, aplikasi, dan media sosial.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan sejumlah website file sharing pinjol ilegal, antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, dan apkcombo.com.
Advertisement
Selain itu, Satuan juga menemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di apkpure.com, Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
BACA JUGA: 6 Bulan, OJK Terima Lebih dari 4.000 Aduan Pinjol Ilegal
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
"Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," tulis Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam keterangan resmi, Kamis (3/8/2023).
Oleh karena itu, Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal.
Konsumen dapat elaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Satgas juga mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya sebagai berikut:
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Data 434 Entitas dan Konten Pinjol Ilegal
Daftar 434 entitas dan konten pinjol ilegal yang ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal per Juli 2023 dapat di akses melalui tautan di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ratusan Penjual Miras di Sleman Dirazia, dari Rumahan hingga Kafe
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Harga Emas Hari Ini Selasa 19 Agustus 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 Agustus Turun, Paling Murah Rp1.032.000
- Harga Pangan Hari Ini 19 Agustus 2025: Beras, Cabai dan Bawang Merah Turun
- Libur Panjang HUT RI, GIPI DIY Sebut Kunjungan Wisata Naik Tipis 5-10 Persen
- PT KAI Siapkan Kereta Api Khusus untuk Petani dan Pedagang
- Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,4% di 2026, Ini Pandangan Ekonom DIY
- Honda Logistics Indonesia Dilikuidasi
Advertisement
Advertisement