Advertisement
Awas Tertipu! Satgas Beberkan Daftar 434 Pinjol Ilegal per Juli 2023

Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA—Dalam operasi sibernya pada Juli 2023 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) menemukan total 434 pinjaman online ilegal, yang terdiri dari 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal di sejumlah situs, aplikasi, dan media sosial.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan sejumlah website file sharing pinjol ilegal, antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, dan apkcombo.com.
Advertisement
Selain itu, Satuan juga menemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di apkpure.com, Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
BACA JUGA: 6 Bulan, OJK Terima Lebih dari 4.000 Aduan Pinjol Ilegal
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
"Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," tulis Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam keterangan resmi, Kamis (3/8/2023).
Oleh karena itu, Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal.
Konsumen dapat elaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Satgas juga mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya sebagai berikut:
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Data 434 Entitas dan Konten Pinjol Ilegal
Daftar 434 entitas dan konten pinjol ilegal yang ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal per Juli 2023 dapat di akses melalui tautan di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
- Komisi XI Ingatkan Tarik Dana Mengendap di BI Harus Tepat Sasaran
- Jadwal Bus DAMRI Jogja Semarang PP, Tiket Rp70.000
Advertisement

Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Alasan dan Skema Merger Pelita Air dan Garuda
- Modal Asing Rp14,2 Triliun Kabur Pekan Ini
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Harga Beras Khusus di Ritel Modern Akan Diatur Pemerintah
- Isu Merger dengan Garuda Mencuat, Ini Respons Dirut Pelita Air
- BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Bunga Bertahap
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement
Advertisement