Advertisement
6 Bulan, OJK Terima Lebih dari 4.000 Aduan Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih menerima ribuan pengaduan spesifik jasa keuangan tanpa izin dan paling banyak berasal dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa SWI telah menerima 4.354 pengaduan dari jasa keuangan tanpa izin per 30 Juni 2023.
Advertisement
BACA JUGA: Walah! Demi Beli Gadget dan Tiket Konser, Banyak Kredit Pinjol Masyarakat Macet
“Jumlah itu terdiri dari 4.182 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 172 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Friderica dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/7/2023).
Namun demikian, wanita yang akrab disapa Kiki itu menyebut OJK bersama seluruh anggota SWI meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, sehingga jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjaman online ilegal telah berada dalam tren yang menurun.
“Terdapat 1.222 pengaduan pada Januari 2023 dan jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan pada Juni 2023 dengan penurunan terbesar yaitu untuk pengaduan atas pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Terhitung sejak Januari hingga Juni 2023, OJK telah menerima 10.071 pengaduan. Rinciannya, terdiri dari 4.663 pengaduan sektor perbankan dan 2.402 pengaduan dari industri financial technology (fintech).
Kemudian, sebanyak 1.957 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 869 merupakan pengaduan industri asuransi, dan sisanya sebanyak 180 pengaduan merupakan layanan sektor pasar modal.
Dalam perkembangan lain, penyidik OJK menyatakan juga telah menyelesaikan total 104 perkara di lembaga jasa keuangan sampai dengan 23 Juni 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa penyelesaian paling banyak terjadi pada lembaga jasa keuangan perbankan, yaitu mencapai 82 perkara perbankan.
Kemudian, sebanyak 5 perkara pasar modal dan 17 perkara di industri keuangan non-bank (IKNB). “Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara,” kata Aman.
Perinciannya, antara lain 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Prakiraan Cuaca di DIY, Jumat 29 September 2023, Siang Hari Panas Menyengat dengan Suhu Udara Capai 30C
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Mau Buka Usaha? Simak 10 Tips Sederhana Merancang Rencana Bisnis yang Sukses
- Perwakilan TikTok Indonesia Klaim 7 Juta Kreator Kehilangan Pendapatan
- Gelar Makan Malam & Fashion Show, Swiss-Belboutique Kenalkan Chadis Rooftop untuk Event Berkelas
- Dipantau Khusus! Ini 17 Kode Huruf Emiten Bermasalah Bagi Saham
- Resesi Dikhawatirkan Jokowi dan Sri Mulyani Tak Terbukti, Ini Alasannya
- Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Turun Rp6000 Menjadi Rp1.093 Juta per Gram
- TikTok Dilarang Jualan, Ini Bedanya Social Commerce dan E-Commerce
Advertisement
Advertisement