Advertisement
6 Bulan, OJK Terima Lebih dari 4.000 Aduan Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih menerima ribuan pengaduan spesifik jasa keuangan tanpa izin dan paling banyak berasal dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa SWI telah menerima 4.354 pengaduan dari jasa keuangan tanpa izin per 30 Juni 2023.
Advertisement
BACA JUGA: Walah! Demi Beli Gadget dan Tiket Konser, Banyak Kredit Pinjol Masyarakat Macet
“Jumlah itu terdiri dari 4.182 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 172 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Friderica dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/7/2023).
Namun demikian, wanita yang akrab disapa Kiki itu menyebut OJK bersama seluruh anggota SWI meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, sehingga jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjaman online ilegal telah berada dalam tren yang menurun.
“Terdapat 1.222 pengaduan pada Januari 2023 dan jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan pada Juni 2023 dengan penurunan terbesar yaitu untuk pengaduan atas pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Terhitung sejak Januari hingga Juni 2023, OJK telah menerima 10.071 pengaduan. Rinciannya, terdiri dari 4.663 pengaduan sektor perbankan dan 2.402 pengaduan dari industri financial technology (fintech).
Kemudian, sebanyak 1.957 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 869 merupakan pengaduan industri asuransi, dan sisanya sebanyak 180 pengaduan merupakan layanan sektor pasar modal.
Dalam perkembangan lain, penyidik OJK menyatakan juga telah menyelesaikan total 104 perkara di lembaga jasa keuangan sampai dengan 23 Juni 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa penyelesaian paling banyak terjadi pada lembaga jasa keuangan perbankan, yaitu mencapai 82 perkara perbankan.
Kemudian, sebanyak 5 perkara pasar modal dan 17 perkara di industri keuangan non-bank (IKNB). “Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara,” kata Aman.
Perinciannya, antara lain 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
Advertisement

Polsek Sewon Tangkap Dua Penipu Modus COD di Rumah Kontrakan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
- Astra Motor Yogyakarta Support MUKERNAS XIII Supra Indonesia di Banyumas
- Beragam Produk Emas di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Turun hingga Rp15.000 per Gram
- Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
- Sah, Anggaran Kementerian Transmigrasi Ditambah Rp1,7 Triliun
- Donald Trump Umumkan Daftar Tarif 14 Negara, Termasuk Indonesia Kena 32 Persen
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Ini Komentar BEI Soal Pasar Saham
Advertisement
Advertisement