Advertisement

Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar

Anisatul Umah
Rabu, 25 Juni 2025 - 23:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025 mendatang.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan ketentuan baru ini menjadi salah satu mitigasi risiko gagal bayar debitur. Dia mengatakan SLIK yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi keuangan, terutama terkait riwayat kredit debitur.

Advertisement

Dengan masuknya data debitur Pindar ke dalam SLIK, lanjutnya, maka hal itu dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menilai kelayakan calon peminjam yang akan mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan dari lembaga jasa keuangan (LJK).

BACA JUGA: Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya

Menurutnya berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tanggal 8 November 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi mengatur penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.

"Hal ini juga dapat menjadi upaya perlindungan konsumen dari potensi permasalahan mengakses Pindar karena ketidakmampuan membayar angsuran," ucap Eko, Rabu (25/6/2025).

Eko menjelaskan alasan yang mendasari aturan tersebut adalah Peer to Peer Lending (P2PL) merupakan LJK yang memfasilitasi pembiayaan/pendanaan. Tujuannya adalah untuk meng-capture riwayat pendanaan konsumen, karena selama ini untuk lender non LJK tidak ada pelaporan ke SLIK.

Lebih lanjut ia mengatakan dengan menjadi pelapor SLIK bisa memperkuat sistem credit scoring yang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi atau TWP 90 dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Saat ini, kata Eko, tingkat wanprestasi/rasio kredit bermasalah 90 hari (TWP90) di wilayah DIY posisi Maret 2025 sebesar 2,95%. Menurun dibanding posisi yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 3,20%.

"Data ini juga sejalan dengan data secara nasional yaitu tingkat wanprestasi Maret 2025 sebesar 2,77% sementara posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,94%," jelasnya.

Kewajiban Pindar untuk lapor SLIK diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tanggal 22 Juli 2024.

Di dalam Pasal 2 angka (1) disebutkan pihak yang wajib menjadi pelapor di antaranya Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, Lembaga Pendanaan Efek, Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.

Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Penyelenggara LPBBTI, LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil dan menengah, dan LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Menurutnya Pasal II angka 1 huruf c mengatur pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) wajib menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan."

Melansir dari JIBI/Bisnis.com Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur bahwa penyelenggara pindar wajib melakukan credit scoring dan memastikan jumlah pinjaman sesuai kemampuan finansial borrower.

Penyelenggara juga dilarang memberikan fasilitas pendanaan kepada borrower yang telah mendapatkan pinjaman dari tiga platform fintech lending, termasuk dari penyelenggara yang sama.

Langkah-langkah ini diambil untuk menekan risiko gagal bayar yang semakin mengkhawatirkan. OJK berharap ekosistem Pindar dapat berjalan lebih sehat dan akuntabel, serta tetap mendukung pembiayaan produktif bagi masyarakat.

"Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Kamis 26 Juni 2025: Di Kalurahan Wukirsari Imogiri

Bantul
| Kamis, 26 Juni 2025, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement