Advertisement

Iuran Belum Naik, BPJS Kesehatan Pilih Suntikan Dana dan Pencegahan

Annisa Nurul Amara
Rabu, 08 April 2026 - 23:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Iuran Belum Naik, BPJS Kesehatan Pilih Suntikan Dana dan Pencegahan Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan kenaikan iuran belum menjadi pilihan utama untuk menjaga keberlanjutan keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, langkah prioritas saat ini adalah menunggu realisasi suntikan dana dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp20 triliun.

Advertisement

“Ya, itu bukan pilihan pertama. Yang utama adalah suntikan dana dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/4/2026).

Rasio Klaim Tembus 111,8 Persen

Di tengah upaya tersebut, kondisi keuangan JKN tengah menghadapi tekanan. Rasio klaim Dana Jaminan Sosial (DJS) pada Februari 2026 tercatat mencapai 111,8 persen.

Angka ini menunjukkan bahwa total klaim yang dibayarkan lebih besar dibandingkan penerimaan iuran.

Prihati menjelaskan, kondisi tersebut mengindikasikan biaya pelayanan kesehatan terus melampaui pendapatan, bahkan dengan tren yang meningkat.

“Jika berlanjut, defisit akan terus terakumulasi dan menekan kesehatan dana jaminan sosial,” jelasnya.

Dorong Upaya Preventif

Selain suntikan dana, BPJS juga menekankan pentingnya langkah preventif dalam menekan beban pembiayaan kesehatan.

Prihati mencontohkan perlunya kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan, termasuk memastikan kepesertaan BPJS tetap aktif.

Menurutnya, prinsip gotong royong menjadi fondasi utama sistem JKN, di mana peserta yang sehat membantu yang sakit.

Iuran Masih Dikaji

Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih mengkaji kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

Kajian ini dilakukan seiring meningkatnya biaya layanan kesehatan dan tekanan terhadap keberlanjutan program.

Sebagai catatan, penyesuaian iuran terakhir dilakukan pada 2020 melalui kebijakan pemerintah terkait program jaminan kesehatan nasional.

BPJS Kesehatan memastikan berbagai langkah akan terus ditempuh untuk menjaga keberlanjutan program JKN, baik melalui dukungan pendanaan, efisiensi, maupun peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja 9 April 2026, Cek Jam Berangkat

Jadwal KRL Solo-Jogja 9 April 2026, Cek Jam Berangkat

Jogja
| Kamis, 09 April 2026, 00:17 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement