Advertisement
UU Koperasi Baru Dikebut, Target Disahkan Tahun Ini
Logo Koperasi Indonesia. / ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyusunan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional dipercepat dan ditargetkan rampung pada 2026. Regulasi baru ini disiapkan untuk menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
Pembahasan RUU tersebut kini memasuki tahap penyempurnaan bersama DPR RI dan dijadwalkan berlanjut pada masa sidang berikutnya.
Advertisement
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memastikan pemerintah menargetkan pengesahan UU tersebut dalam waktu dekat.
“Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
BACA JUGA
Menurutnya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi langkah penting karena aturan lama dianggap sudah terlalu usang.
“Sekarang kami sedang mempercepat proses pembuatan UU Koperasi yang terbaru karena UU yang sekarang kita gunakan itu UU tahun 1992 sudah tidak relevan dan terlalu kuno,” katanya.
Saat ini, pembahasan regulasi tersebut telah masuk di Komisi VI DPR RI setelah sebelumnya dibahas di Badan Legislasi.
“Sudah di Komisi VI, setelah kemarin dari Badan Legislasi, nanti akan dibahas di masa sidang berikutnya. Setelah daftar inventarisasi masalah disempurnakan, bisa langsung dibahas rancangan undang-undangnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyebut RUU Perkoperasian menjadi salah satu dari tiga rancangan undang-undang prioritas yang tengah dirampungkan, bersama RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RUU Statistik.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi juga mendorong percepatan pengesahan aturan ini untuk memperkuat posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan khusus koperasi. Skema ini diharapkan meningkatkan keamanan dana anggota, serupa dengan perlindungan simpanan di sektor perbankan.
Selain itu, aspek digitalisasi juga menjadi fokus. Koperasi didorong memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan usaha, namun tetap diarahkan pada kegiatan ekonomi riil.
Dengan pembaruan regulasi ini, pemerintah berharap koperasi dapat lebih adaptif dan mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Marak Penipuan Online, DPRD DIY Godok Raperda Perlindungan Konsumen
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Tiket Pesawat Diprediksi Naik, Pemerintah Pasang Batas Kenaikan
- Sawit Indonesia Dialihkan ke Energi B50 Mulai Juli 2026
- Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Tembus Rp85 Ribu per Kg
- Segini Besaran Penerimaan Negara dari Pajak MBG
- Pelaporan Pajak Tembus 10,8 Juta, Batas Waktu Diperpanjang
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
Advertisement
Advertisement







