Advertisement
Ini Syarat Simpanan di Bank yang Dijamin LPS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seiring dengan kasus-kasus bank gagal yang masih terjadi, terdapat risiko bahwa sebagian simpanan nasabah tidak akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Salah satu faktor yang menjadi penyebab adalah ketika suku bunga yang diberikan kepada nasabah oleh bank melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
Advertisement
Masyarakat perlu mengetahui syarat simpanan yang layak bayar dan aman, terutama dalam menghadapi potensi kegagalan bank atau pencabutan izin usaha bank agar saldo yang disimpan tidak terancam hilang.
Adapun, sepanjang paruh pertama 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah menjamin 99,94% dari total rekening nasabah bank umum atau setara 520,52 juta rekening hingga Juni 2023.
BACA JUGA: Sejak Berdiri, LPS Bayar Klaim Penjaminan 118 BPR dan BPRS
"Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar," tulis LPS yang dikutip JIBI, Sabtu (26/8/2023).
LPS pun mengimbau nasabah bank harus memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan yakni 3T.
Pertama, simpanan dinyatakan tercatat pada bank.
Artinya, dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis. Tak hanya itu, terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
“Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan,” tulis LPS.
Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Sebagai contoh, tingkat bunga penjaminan LPS pada periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023, tecatat untuk bank umum 4,25 persen dan valas 2,25 persen. Sementara BPR 6,75 persen. LPS juga mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
Ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank
Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.
Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).
Simpanan yang dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi terlihat nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar atau bahkan menjadi pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
LPS pun menegaskan hanya membayar Simpanan Nasabah Penyimpan sesuai dengan Penjaminan termasuk bunga atau kompensasi yang wajar termasuk Simpanan Nasabah Penyimpan berdasarkan prinsip syariah yang besarnya setara dengan tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS.
"Bunga yang wajar tersebut dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga penjaminan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, PDIP Kota Jogja Soroti Substansi Demokrasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
- Inflasi Juni 2025 Capai 0,19 Persen, Harga Beras hingga Cabai Jadi Biang Kerok
Advertisement
Advertisement