Advertisement

Sejak Berdiri, LPS Bayar Klaim Penjaminan 118 BPR dan BPRS

Media Digital
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 09:47 WIB
Sunartono
Sejak Berdiri, LPS Bayar Klaim Penjaminan 118 BPR dan BPRS Ahli Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan, Jarot Marhaendro saat memaparkan materi dalam acara Media Workshop LPS Kepada Jurnalis di Jogja Solo Semarang, di Hyatt Regency Yogyakarta, Kamis (3/8/2023). - Istimewa.

Advertisement

JOGJA—Sejak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beroperasi tahun 2005 hingga kini LPS telah membayar klaim penjaminan 118 BPR/BPRS dan satu bank umum.

Hal itu diungkapkan oleh Ahli Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan, Jarot Marhaendro, dalam acara Media Workshop LPS Kepada Jurnalis di Jogja Solo Semarang, di Hyatt Regency Yogyakarta, Kamis (3/8/2023).

Advertisement

Jarot mengatakan LPS berkomitmen untuk menjaga dana simpanan nasabah yang ada di bank. Maka dari itu, bank-bank harus sehat.

BACA JUGA : Ada Lowongan Kerja di LPS, Cek Apa Saja Syaratnya

"Bank enggak sehat secara umum apabila permodalannya tidak mencukupi standar minimal yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," papar Jarot.

Maka dari itu, LPS dan OJK melakukan pengawasan terus menerus terhadap bank-bank yang mengarah tidak sehat.

"Nah ketika upaya penyehatan itu tidak bisa dilakukan lagi, maka bank masuk pada tahap bank dalam resolusi. Tentu saja ini ada pemberitahuan dari OJK ke LPS dan Bank Indonesia terkait penetapan bank tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi atau BDR," ujarnya.

Jarot mengatakan sesuai undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bahwa LPS bertujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Fungsi LPS antara lain menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya, melajukan resolusi bank dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

BACA JUGA : LPS Gelar Sayembara Desain Arsitektur Gedung Kantor Pusat di IKN

"LPS yang nguber-uber penyebab bank itu gagal seperti kredit macet atau penyebab lain. Begitu juga kalau ada perusahan asuransi bermasalah," ungkap Jarot.

Jarot menganalogikan bank yang tidak sehat seperti sakit diibaratkan terkena kanker. Dalam kondisi itu tentu saja masih diusahakan agar bisa sehat. "Artinya masih diobati agar sehat," kata dia. Dia menambahkan, LPS kali pertama melakukan resolusi terhadap satu bank di Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Bulan Mei 2024

Jogja
| Minggu, 19 Mei 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement