Modus Cari Kerja, Buruh di Klaten Curi Motor di Kartasura
Buruh asal Klaten ditangkap usai mencuri motor di Kartasura dengan modus pura-pura mencari kerja.
Ilustrasi pinjol - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kredit macet industri P2P lending atau pinjaman online alias pinjol terpantau masih mengalami kenaikan.
Hal ini terlihat dari data yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana tingkat kredit macet pinjol atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) naik dari 3,29% pada Juni 2023 menjadi 3,47% pada Juli 2023.
Data Statistik P2P Lending OJK edisi Juli 2023 yang dirilis pada Jum'at (1/9/2023) juga menunjukkan kredit macet lebih dari 90 hari melonjak 59,42% secara tahunan (yoy) dari Rp1,22 triliun pada Juli 2022 menjadi Rp1,94 triliun pada Juli 2023. Dengan demikian, dalam periode setahun kredit macet pinjol naik Rp720 miliar.
Para generasi Z dan milenial atau yang berusia 19 tahun hingga 34 tahun masih menjadi penyumbang utama kredit macet pinjol dengan nilai Rp782,16 miliar atau naik 2,23 persen yoy dari Rp765,11 miliar. Secara keseluruhan, kredit macet di atas 90 hari didominasi oleh kalangan perseroangan yang mencapai Rp1,51 triliun.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pada semester II tahun ini, calon peminjam atau borrower pinjol akan mulai terpengaruh dengan informasi soal kehati-hatian dalam meminjam secara online. Calon peminjam juga akan semakin teredukasi sehingga banyak yang lebih menyadari akan risiko meminjam ke fintech.
"Khawatir kalau pencairan fintechnya dipaksa naik, kredit macetnya akan terus melonjak. Sebaiknya penyelenggara fintech fokus dulu ke kualitas pinjaman," ujarnya pada Senin (4/9/2023).
Bhima juga menyampaikan adanya kemungkinan bad debt, terutama di area luar Jawa, yang dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas pada tahun depan.
BACA JUGA: Punya Riwayat SLIK Buruk Susah Dapat Kerja? Ini Penjelasan OJK DIY..
Sementara itu, peningkatan kredit macet di industri pinjol terjadi seiring dengan kenaikan outstanding pinjaman. OJK mencatat per Juli 2023 pembiayaan pinjol naik 22,41 persen dari Rp45,73 triliun pada Juli 2022 menjadi Rp55,97 triliun pada Juli 2023.
"Pertumbuhan outstanding pembiayaan di Juli 2023 meningkat menjadi 22,41 persen," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dalam paparan OJK awal pekan ini (5/9/2023)
Pada periode yang sama, terdapat sebanyak 23 penyelenggara P2P lending dengan TWP90 lebih dari 5 persen per Juli 2023. Agusman menyampaikan regulator akan terus memantau kedua puluh tiga penyelenggara tersebut.
“OJK juga telah memberikan surat pembinaan dan meminta mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet,” kata Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Jumat, (7/9/2023).
Agusman menambahkan OJK selanjutnya akan memonitor pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat. Apabila kondisinya lebih buruk, dia menambahkan regulator akan melalukan tindakan pengawasan lanjutan.
Nantinya OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud. Menurutnya pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK. “Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Buruh asal Klaten ditangkap usai mencuri motor di Kartasura dengan modus pura-pura mencari kerja.
Pemkab Bantul memindahkan TPR Parangtritis ke akses masuk pantai mulai 1 Juli 2026 untuk menata retribusi wisata dan menghindari keluhan pengguna jalan.
Pemerintah mulai menerapkan biodiesel B50 sejak 1 Juli 2026 untuk mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan BBM fosil.
Polres Bantul mengintensifkan Gerakan Orang Tua Memanggil selama libur sekolah untuk mencegah kenakalan remaja dan kejahatan jalanan.
Menhaj Irfan Yusuf menegaskan Presiden Prabowo tidak akan campur tangan dalam Muktamar NU Ke-35 dan membantah isu poros Istana.
Jari warga Nanggulan membengkak akibat cincin emas yang dipakai selama 25 tahun. Damkar Kulonprogo berhasil melepas cincin tersebut.