Advertisement
Punya Riwayat SLIK Buruk Susah Dapat Kerja? Ini Penjelasan OJK DIY..
 Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
                Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa waktu lalu, warganet sempat ramai memperbincangkan kaitan antara Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan proses mendapatkan pekerjaan. Benarkah riwayat SLIK yang buruk bisa membuat seseorang sulit mendapatkan pekerjaan?
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan kaitan riwayat SLIK dengan kesempatan mendapatkan kerja adalah tergantung dari instansinya.
Advertisement
Perusahaan yang mempertimbangkan riwayat SLIK kemungkinan karena tidak mau bermasalah ke depannya, sehingga benar-benar mengecek apakah calon pegawainya punya kredit bermasalah atau tidak.
Dia menjelaskan fasilitas kredit atau pembiayaan akan memberikan laporannya kepada OJK. Akan tercatat kolektibilitas, berapa kali tidak lancar dan atau bahkan macet. "Nah kalau macet itu kan nanti mereka punya kewajiban tertunggak yang tidak bisa diselesaikan. Ini akan menjadi permasalahan waktu kerja biasanya. Teman-teman di human resources menyeleksi orang-orang yang benar-benar enggak ada permasalahan di kemudian hari," ujar dia, Selasa (5/9/2023).
Perusahaan menginginkan calon pegawainya benar-benar memiliki kapasitas keuangan yang baik. Tidak memiliki kewajiban yang tertunggak dan nantinya bisa bermasalah.
BACA JUGA: Viral Pelamar Kerja Gagal karena Kredit Macet, Kenali Status Kolektibilitas di SLIK OJK
Jika terjadi kredit macet dan proses penyelesaiannya lama, kata Parjiman, kalau bank yang pakai debt collector biasanya akan mendatangi kantor. Sehingga orang di sekitar akan dimintai pertanggungjawaban. Kondisi ini yang dikhawatirkan terjadi di kemudian hari. "Tergantung perusahaannya yang akan menerima pegawai, apakah sampai situ apakah enggak. Memang kalau sampai meneliti kalau ada yang bermasalah, mereka enggak mau terima," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan setiap lembaga yang memberikan pinjaman wajib melaporkan ke OJK melalui SLIK. Termasuk kualitas pinjamannya, apakah lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kalau macet peminjam harus mengurus ke pemberi pinjaman untuk pelunasannya, jika sudah lunas pemberi pinjaman akan melaporkan lagi ke OJK jika sudah klir.
"Kalau ada yang bermasalah mau tidak bermasalah harus diselesaikan dulu ke pemberi pinjaman. Baru nanti dilaporkan oleh pemberi pinjaman ke OJK, di SLIK bersih lagi enggak ada catatan."
Menurutnya tren Non-performing Loan (NPL) di DIY saat ini 3,5% untuk semua fasilitas kredit. Masih di bawah batas maksimal 5%. Diharapkan tidak sampai 5%, karena akan menunjukkan kualitas yang kurang bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- QRIS Jadi Penyelamat Ekonomi Digital Indonesia di Masa Covid-19
- Indef Ungkap Mafia Lintas Negara di Impor Baju Bekas
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Telur Ayam Rp31 Ribu per Kg
- Hingga Q3 2025, Danamon Raih Laba Rp2,8 Triliun atau Tumbuh 21 Persen
- Tumbuhkan Ekonomi di Daerah, Pemerintah Optimalkan Seluruh Bandara
Advertisement
Advertisement




















 
            
