Advertisement
Punya Riwayat SLIK Buruk Susah Dapat Kerja? Ini Penjelasan OJK DIY..
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa waktu lalu, warganet sempat ramai memperbincangkan kaitan antara Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan proses mendapatkan pekerjaan. Benarkah riwayat SLIK yang buruk bisa membuat seseorang sulit mendapatkan pekerjaan?
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan kaitan riwayat SLIK dengan kesempatan mendapatkan kerja adalah tergantung dari instansinya.
Advertisement
Perusahaan yang mempertimbangkan riwayat SLIK kemungkinan karena tidak mau bermasalah ke depannya, sehingga benar-benar mengecek apakah calon pegawainya punya kredit bermasalah atau tidak.
Dia menjelaskan fasilitas kredit atau pembiayaan akan memberikan laporannya kepada OJK. Akan tercatat kolektibilitas, berapa kali tidak lancar dan atau bahkan macet. "Nah kalau macet itu kan nanti mereka punya kewajiban tertunggak yang tidak bisa diselesaikan. Ini akan menjadi permasalahan waktu kerja biasanya. Teman-teman di human resources menyeleksi orang-orang yang benar-benar enggak ada permasalahan di kemudian hari," ujar dia, Selasa (5/9/2023).
Perusahaan menginginkan calon pegawainya benar-benar memiliki kapasitas keuangan yang baik. Tidak memiliki kewajiban yang tertunggak dan nantinya bisa bermasalah.
BACA JUGA: Viral Pelamar Kerja Gagal karena Kredit Macet, Kenali Status Kolektibilitas di SLIK OJK
Jika terjadi kredit macet dan proses penyelesaiannya lama, kata Parjiman, kalau bank yang pakai debt collector biasanya akan mendatangi kantor. Sehingga orang di sekitar akan dimintai pertanggungjawaban. Kondisi ini yang dikhawatirkan terjadi di kemudian hari. "Tergantung perusahaannya yang akan menerima pegawai, apakah sampai situ apakah enggak. Memang kalau sampai meneliti kalau ada yang bermasalah, mereka enggak mau terima," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan setiap lembaga yang memberikan pinjaman wajib melaporkan ke OJK melalui SLIK. Termasuk kualitas pinjamannya, apakah lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kalau macet peminjam harus mengurus ke pemberi pinjaman untuk pelunasannya, jika sudah lunas pemberi pinjaman akan melaporkan lagi ke OJK jika sudah klir.
"Kalau ada yang bermasalah mau tidak bermasalah harus diselesaikan dulu ke pemberi pinjaman. Baru nanti dilaporkan oleh pemberi pinjaman ke OJK, di SLIK bersih lagi enggak ada catatan."
Menurutnya tren Non-performing Loan (NPL) di DIY saat ini 3,5% untuk semua fasilitas kredit. Masih di bawah batas maksimal 5%. Diharapkan tidak sampai 5%, karena akan menunjukkan kualitas yang kurang bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
- Harga Minyak Naik Tekan Rupiah Mendekati Level Psikologis
- Inflasi DIY Maret 2026 Diprediksi Nyaris 1 Persen
- Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
- Investor Baru Jogja Tembus Ribuan dalam Sebulan
- Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement





