Advertisement
Punya Riwayat SLIK Buruk Susah Dapat Kerja? Ini Penjelasan OJK DIY..

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa waktu lalu, warganet sempat ramai memperbincangkan kaitan antara Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan proses mendapatkan pekerjaan. Benarkah riwayat SLIK yang buruk bisa membuat seseorang sulit mendapatkan pekerjaan?
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan kaitan riwayat SLIK dengan kesempatan mendapatkan kerja adalah tergantung dari instansinya.
Advertisement
Perusahaan yang mempertimbangkan riwayat SLIK kemungkinan karena tidak mau bermasalah ke depannya, sehingga benar-benar mengecek apakah calon pegawainya punya kredit bermasalah atau tidak.
Dia menjelaskan fasilitas kredit atau pembiayaan akan memberikan laporannya kepada OJK. Akan tercatat kolektibilitas, berapa kali tidak lancar dan atau bahkan macet. "Nah kalau macet itu kan nanti mereka punya kewajiban tertunggak yang tidak bisa diselesaikan. Ini akan menjadi permasalahan waktu kerja biasanya. Teman-teman di human resources menyeleksi orang-orang yang benar-benar enggak ada permasalahan di kemudian hari," ujar dia, Selasa (5/9/2023).
Perusahaan menginginkan calon pegawainya benar-benar memiliki kapasitas keuangan yang baik. Tidak memiliki kewajiban yang tertunggak dan nantinya bisa bermasalah.
BACA JUGA: Viral Pelamar Kerja Gagal karena Kredit Macet, Kenali Status Kolektibilitas di SLIK OJK
Jika terjadi kredit macet dan proses penyelesaiannya lama, kata Parjiman, kalau bank yang pakai debt collector biasanya akan mendatangi kantor. Sehingga orang di sekitar akan dimintai pertanggungjawaban. Kondisi ini yang dikhawatirkan terjadi di kemudian hari. "Tergantung perusahaannya yang akan menerima pegawai, apakah sampai situ apakah enggak. Memang kalau sampai meneliti kalau ada yang bermasalah, mereka enggak mau terima," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan setiap lembaga yang memberikan pinjaman wajib melaporkan ke OJK melalui SLIK. Termasuk kualitas pinjamannya, apakah lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kalau macet peminjam harus mengurus ke pemberi pinjaman untuk pelunasannya, jika sudah lunas pemberi pinjaman akan melaporkan lagi ke OJK jika sudah klir.
"Kalau ada yang bermasalah mau tidak bermasalah harus diselesaikan dulu ke pemberi pinjaman. Baru nanti dilaporkan oleh pemberi pinjaman ke OJK, di SLIK bersih lagi enggak ada catatan."
Menurutnya tren Non-performing Loan (NPL) di DIY saat ini 3,5% untuk semua fasilitas kredit. Masih di bawah batas maksimal 5%. Diharapkan tidak sampai 5%, karena akan menunjukkan kualitas yang kurang bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
Advertisement

Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Cerah hingga Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daya Beli Melemah, Penjualan Properti di DIY Anjlok hingga 30 Persen
- Ada Pergeseran Masa Tanam, DPKP DIY Perkirakan Luas Panen di Awal Tahun Meningkat
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Harga Emas Hari Ini, Turun ke Rp1,819 juta per Gram
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- DPR Sarankan RI Dorong WTO Sehatkan Perdagangan Global
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
Advertisement
Advertisement