Advertisement
Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta produsen beras untuk menarik dari peredaran beras yang tidak sesuai mutu dan takaran dari pasaran atau yang belakangan disebut beras oplosan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pengawasan mutu dan takaran/ukuran beras pada periode Maret dan April ini.
Advertisement
“Untuk yang ukuran kita sudah buat teguran dan kita kumpulkan anggota Perpadi (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia), menyampaikan harus memenuhi regulasi yang ada, dan 17 April itu kita lakukan,” jelas Moga, Jumat (18/7/2025).
“Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” ujar dia menambahkan.
Selain itu, Moga memastikan pihaknya juga telah melayangkan teguran kepada para produsen beras yang melanggar mutu serta kualitas kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
“Kami sudah surati untuk mutu, kami sudah buat teguran dan cc-kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, klarifikasi perusahaan untuk ditarik,” ujar Moga.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut pihaknya terlibat aktif untuk mengawasi barang kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat, termasuk kasus beras oplosan.
Ia memastikan Kemendag tetap melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.
Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri atas 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Antisipasi Beras Oplosan, Wali Kota Jogja Imbau Warga Beli di Kios Segoro Amarto
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Kelompok Importir Sebut Deregulasi Kebijakan Impor Memperbaiki Iklim Usaha
- Paling Besar dan Kompleks, Rantai Pasokan China Dipuji sebagai Keajaiban
- Pemerintah Siapkan Rp130 Triliun untuk Dana Kredit Perumahan Rakyat, Mulai Agustus 2025
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
Advertisement
Advertisement