Advertisement
Dirut AdaKami Sebut Penagihan Sesuai dengan SOP
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega (kiri) dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023) ANTARA - Bayu Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait dengan kasus teror yang dilakukan debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau yang dikenal dengan nama AdaKami, direktur utama perusahaan mengaku menerapkan penagihan sesuai SOP.
Sebagaimana diberitakan, platform AdaKami viral di media sosial akhir-akhir ini karena kasus dugaan nasabah bunuh diri akibat teror DC. Saat ini, pihak terkait terus mendalami kabar tersebut.
Advertisement
Baca Juga: OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya...
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan AdaKami memiliki sekitar 400 debt collector. Di mana, perusahaan melakukan collection internal sekitar 80-90 persen. Perusahaan juga memiliki vendor sebagai pihak ketiga untuk melengkapi tim collection.
Dia juga menekankan tim penagihan yang dimiliki perusahaan AdaKami telah bersertifikat Agen Penagihan dari AFPI atau OJK. Bukan hanya itu, AdaKami juga mengklaim tidak pernah melakukan penagihan nasabah secara langsung di lapangan atau tidak pernah mendatangi rumah.
“AdaKami tidak pernah ada field collector, jadi debt collection hanya melalui telepon. Bilamana ada informasi DC AdaKami mendatangi rumah, kami enggak ada field collection sama sekali,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Klarifikasi AdaKami
Dino, sapaan akrabnya, menjelaskan untuk praktik penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari AFPI. Di antaranya, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
“Terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator,” ujarnya.
Selanjutnya, Dino menekankan AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri.
“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” tegas Dino.
Dino menambahkan sebelum DC melakukan penagihan, umumnya AdaKami memberikan naskah dan batasan yang dapat dibicarakan oleh tim DC kepada nasabah. Lebih lanjut, dia mengklaim bahwa data informasi nasabah sangatlah minim yang dimiliki tim DC. Selain itu, AdaKami juga memiliki supervisor untuk melihat pergerakan DC.
“Di screen, informasi nasabah itu sangat minim, bahkan nomor telepon [nasabah] tidak ketahuan, jadi tinggal telepon nasabah. Dan nomor-nomor yang ditelepon itu tercatat di kita, jadi kita tahu itu dari DC kita atau tidak,” ungkap Dino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Bupati Bantul: Anggaran Turun, Layanan Publik Tak Boleh Menurun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
Advertisement
Advertisement




