Advertisement

Promo November

OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya...

Anisatul Umah
Kamis, 21 September 2023 - 16:17 WIB
Arief Junianto
OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya... Ilustrasi pinjol / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan tekfin peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) seusai viral dugaan nasabah bunuh diri dan penagihan yang tidak sesuai ketentuan. OJK memanggil pengelola pinjol tersebut sejak Rabu (20/9/2023) dan hari ini, Kamis (21/9/2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa, terkait dengan dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Advertisement

"Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar," ucapnya melalui rilis, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam. Namun, belum menemukan bukti lengkap.

"Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," ujar dia.

Atas informasi yang diberikan oleh AdaKami, OJK mengambil beberapa tindakan.

Pertama, terkait dengan informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan AdaKami segera menginvestigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

"OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui surel [email protected], dan telepon 157."

BACA JUGA: Parah! Tidak Pernah Pinjam, Bos Pendanaan Digital Modalku Pernah Ditagih Pinjol Ilegal

Kedua, OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk tekfin P2P lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimal 0,4% per hari dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.

"OJK juga mewajibkan seluruh tekfin P2P lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," lanjutnya.

Ketiga, OJK memerintahkan AdaKami untuk menginvestigasi lebih lanjut terkait dengan order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

"Terakhir, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat."

Lebih lanjut, Aman menyampaikan OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.  

"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan tekfin P2P lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement