Advertisement
Parah! Tidak Pernah Pinjam, Bos Pendanaan Digital Modalku Pernah Ditagih Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja, JAKARTA—Maraknya kabar mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal mendapatkan respons dari Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya. Dia mengaku resah lantaran pernah ditagih untuk membayar utang oleh platform pinjol ilegal walau tak pernah meminjam.
Pasalnya, Reynold tidak pernah melakukan pinjaman uang kepada pinjol ilegal. Keresahan itu diungkapkan Reynold dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Peer-to-Peer Lending di Era UU PPSK, Kamis (21/9/2023).
Advertisement
“Bahkan, saya pribadi pun pernah ditagih oleh utang yang saya tidak pernah pinjam dan itu dilakukan oleh platform ilegal. Luar biasa sekali cara-cara mereka [pinjol ilegal] bisa menjamah, bisa sampai menanyakan ke orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan orang itu,” kata Reynold.
Baca Juga: Anak Muda Terjerat Pinjol Berpotensi Masuk Daftar Hitam dan Tak Bisa Mengakses Pinjaman
Reynold menyebut cara penagihan yang dilakukan pinjol ilegal sangat mengganggu dan tidak beretika. Bukan hanya itu, pinjol ilegal juga memberikan biaya bunga yang bisa mencekik si peminjam.
Di samping itu, Reynold mengatakan pinjol ilegal juga sangat mengganggu kinerja dan reputasi P2P lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keberadaan pinjol ilegal semakin berkurang. Hal ini membuat ekosistem industri fintech P2P lending menjadi lebih sehat.
“Bahkan yang [fintech] legal pun juga semakin sedikit karena yang bertahan adalah mereka yang sudah terpercaya dan sudah eksis selama 6–7 tahun, memiliki reputasi dan kinerja yang baik di mana masyarakat semakin percaya,” ujarnya.
Baca Juga: Perusahaan Pinjol Jadi Sarana Cuci Uang? Begini Penjelasan Ekonom
Dalam perkembangannya, OJK pun secara aktif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sejak 2017–September 2023 telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hampir sekitar 80 persen atau 5.753 entitas di antaranya merupakan pinjaman online ilegal.
“Kita tentunya tidak tinggal diam terhadap fakta adanya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat,” ungkap Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
Advertisement

Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Cerah hingga Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daya Beli Melemah, Penjualan Properti di DIY Anjlok hingga 30 Persen
- Ada Pergeseran Masa Tanam, DPKP DIY Perkirakan Luas Panen di Awal Tahun Meningkat
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Harga Emas Hari Ini, Turun ke Rp1,819 juta per Gram
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- DPR Sarankan RI Dorong WTO Sehatkan Perdagangan Global
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
Advertisement
Advertisement