Advertisement
Parah! Tidak Pernah Pinjam, Bos Pendanaan Digital Modalku Pernah Ditagih Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjol / Freepik
Advertisement
Harianjogja, JAKARTA—Maraknya kabar mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal mendapatkan respons dari Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya. Dia mengaku resah lantaran pernah ditagih untuk membayar utang oleh platform pinjol ilegal walau tak pernah meminjam.
Pasalnya, Reynold tidak pernah melakukan pinjaman uang kepada pinjol ilegal. Keresahan itu diungkapkan Reynold dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Peer-to-Peer Lending di Era UU PPSK, Kamis (21/9/2023).
Advertisement
“Bahkan, saya pribadi pun pernah ditagih oleh utang yang saya tidak pernah pinjam dan itu dilakukan oleh platform ilegal. Luar biasa sekali cara-cara mereka [pinjol ilegal] bisa menjamah, bisa sampai menanyakan ke orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan orang itu,” kata Reynold.
Baca Juga: Anak Muda Terjerat Pinjol Berpotensi Masuk Daftar Hitam dan Tak Bisa Mengakses Pinjaman
Reynold menyebut cara penagihan yang dilakukan pinjol ilegal sangat mengganggu dan tidak beretika. Bukan hanya itu, pinjol ilegal juga memberikan biaya bunga yang bisa mencekik si peminjam.
Di samping itu, Reynold mengatakan pinjol ilegal juga sangat mengganggu kinerja dan reputasi P2P lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keberadaan pinjol ilegal semakin berkurang. Hal ini membuat ekosistem industri fintech P2P lending menjadi lebih sehat.
“Bahkan yang [fintech] legal pun juga semakin sedikit karena yang bertahan adalah mereka yang sudah terpercaya dan sudah eksis selama 6–7 tahun, memiliki reputasi dan kinerja yang baik di mana masyarakat semakin percaya,” ujarnya.
Baca Juga: Perusahaan Pinjol Jadi Sarana Cuci Uang? Begini Penjelasan Ekonom
Dalam perkembangannya, OJK pun secara aktif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sejak 2017–September 2023 telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hampir sekitar 80 persen atau 5.753 entitas di antaranya merupakan pinjaman online ilegal.
“Kita tentunya tidak tinggal diam terhadap fakta adanya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat,” ungkap Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
Advertisement
Advertisement




