Ada Dugaan soal Kartel Bunga Pinjol oleh AFPI, Ini Sikap OJK
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal indikasi pengaturan penetapan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). OJK menyebutkan belum mendapatkan informasi tersebut dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jika benar, OJK tak segan ikut mengambil sikap.
“Sampai saat ini belum dihubungi oleh KPPU, nanti kalau misalnya ada [indikasi kartel] tentu kami akan bersikap,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada Bisnis.com, Kamis (5/10/2023).
Advertisement
Terkait dengan sikap apa yang akan dilakukan oleh regulator, Edi mengatakan bergantung dengan hasilnya nanti. Namun yang pasti, dia menyebut regulator telah memberikan pesan kepada asosiasi penetapan batas atas manfaat ekonomi pinjol memang harus dievaluasi terus menerus, sehingga aturan yang saat ini tidak bisa digunakan seterusnya
Edi menyebut sejauh ini regulator memang belum mengatur terkait dengan batasan bunga pinjol. Pihaknya menyerahkan mekanisme pasar terhadap industri yang direpresantikan melalui asosiasi.
“Dan sejauh ini kan semuanya masih mematuhi, selain itu bunga 0,4 persen tersebut itu untuk jangka-jangka yang pendek saja,” ungkapnya.
Terlebih, Edi mengatakan mayoritas profil pinjaman kepada fintech P2P lending masih dalam jangka pendek. Dengan demikian, dengan bunga yang ditentukan saat ini masih relatif rendah.
Namun apabila pada waktunya bunga pinjol tersebut justru menimbulkan masalah, Edi mengatakan OJK memiliki kewenangan untuk mengaturnya.
“Kami basic-nya tidak ingin mengatur, sama seperti Bank. Tapi kalau dianggap banyak memberatkan, banyak pengaduan. Kami bisa mengintervensi, atau misal jadi price war [perang tarif] ya itu harus mengintervensi,” ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan normal. Apabila nantinya sudah pulih regulator akan mengembalikan kembali ke industri.
Dihubungi terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengungkap pihaknya baru mendengar informasi penyelidikan oleh KPPU terhadap dugaan pengaturan bunga oleh AFPI. Dia menyebut OJK berencana untuk mengatur penempatan bunga pinjol tersebut. “Ke depan penetapan bunga ini memang akan diatur OJK,” kata Agusman saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (5/10/2023).
KPPU segera membentuk satuan tugas untuk penyelidikan awal atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga oleh AFPI ke anggotanya.
Adapun Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean KPPU mengungkap proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari
Terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas tersebut pada. Gopprera mengatakan penyelidikan awa tersebut berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjol berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat
“Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” kata Gopprera dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/10/2023).
Gopprera mengatakan KPPU menemukan penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota fintech P2P lending.
“KPPU pun menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomoor5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” imbuhnya
Gopprera menyebut KPPU menindaklanjuti temuan itu dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal UU yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Menko Bidang Pangan Sebut Ada Rencana Setop Impor Beras Tahun Depan
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
Advertisement
Advertisement