Advertisement

ORI Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Impor Bawang Putih

Dwi Rachmawati
Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
ORI Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Impor Bawang Putih Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan maladministrasi terkait dengan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih. 

Informasi ini disampaikan importir yang melapor menegnai  dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan para oknum Kemendag dalam menerbitkan SPI bawang putih. "Pelapor menduga permasalahan yang dialami pelapor disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan oknum Kemendag dengan inisial SA," ujar Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023). 

Advertisement

Namun, Yeka mengatakan lebih menitikberatkan maladministrasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) karena berkaitan langsung dalam pelayanan publik. 

"Kalau misalnya ada desas-desus apakah oknumnya terlibat, apakah staf ahli menterinya segala macam, nah itu bukan kewenangan Ombudsman," kata Yeka. 

Baca Juga: Kementan Keluarkan Rekomendasi Impor 1,1 Juta Ton Bawang Putih 

Pelapor juga mengaku ditawari seseorang yang mengaku bisa melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan syarat komisi sebesar Rp4.500-Rp5.000 per kilogram. Yeka pun membeberkan pelapor mengalami diskriminasi dalam mendapatkan SPI bawang putih dari Kemendag. 

Dalam kasus ini, kata Yeka, Kemendag tidak menerapkan sistem first in first served dalam penerbitan SPI. Pelapor telah memohon SPI sejak Februari 2023 namun diabaikan hingga saat ini. Di sisi lain, Yeka mengatakan ada pihak yang mengajukan permohonan SPI pada 13 Juli 2023 dan mendapatkan SPI pada 27 Juli 2023. Padahal, dalam Permendag No.25/2022 jo Permendag No.20/2021, prosedur penerbitan SPI bawang putih ditetapkan selama lima hari setelah dokumen dinyatakan lengkap. 

"Atas dasar itu, tim pemeriksa menilai bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melakukan maladministrasi berupa diskriminasi dan penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih," beber Yeka. 

Baca Juga: Hampir Semua Bawang Putih di Indonesia Ternyata Produk Impor 

Lebih lanjut, Yeka menilai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih. Pasalnya, Dirjen Daglu disebut menambah tahapan prosedur penerbitan SPI berupa diperlukannya pertimbangan menteri perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan atas suatu permohonan, termasuk persetujuan impor. Oleh karena itu, Yeka mendesak agar Kemendag segera mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag No. 31/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor bawang putih. 

"Ombudsman melihat mekanisme laporan kepada mendag untuk mendapatkan persetujuan SPI tersebut tidak dikenal dan tidak diatur dalam Permendag No.20/2021. Bagaimana mungkin peraturan dirjen melanggar peraturan menteri," kata Yeka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement